Jeumpa Media | Banda Aceh- Pemerintah Aceh secara resmi telah menolak untuk menindaklanjuti evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kota (APBK) Langsa Tahun Anggaran 2026.
Alasan dibalik penolakan ini karena dokumen anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Kota Langsa dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhammad MTA selaku Juru Bicara Pemerintah Aceh, mengatakan bahwa dokumen APBK Langsa 2026 diterima oleh Pemerintah Aceh pada 2 Januari 2026, berdasarkan surat Wali Kota Langsa tertanggal 29 Desember 2025.
Akan tetapi setelah dipelajari oleh Tim Evaluasi, dokumen tersebut ternyata tidak dapat ditindaklanjuti.
MTA menyebutkan bahwa dalam dokumen yang disampaikan tersebut, Pemko Langsa belum menempatkan belanja antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, hingga subkegiatan melalui Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) yang secara fungsional memiliki tugas dan kewenangan sebagai dasar pengalokasian anggaran.
“Pola penganggaran ini bertentangan dengan regulasi yang mengatur mekanisme penyusunan anggaran pemerintah daerah,” ungkap Muhammad MTA, Senin (12/1/2026).
Ia juga menegaskan jika ketidaksesuaian tersebut melanggar sejumlah ketentuan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait klasifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang tercantum pada Nomor 050-5889 Tahun 2021 yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025.
Lebih lanjut, Pemerintah Aceh melakukan koordinasi dengan pihak Pemko Langsa, dan ditemukan hasil bahwa selain anggaran rutin dan sejenisnya, hampir seluruh anggaran kegiatan ditumpuk di Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa.
Maka berdasarkan kondisi tersebut, Pemerintah Aceh menilai dokumen tersebut tidak sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran berbasis fungsi dan kinerja SKPK.
“Atas dasar itu, Gubernur Aceh selaku wakil pemerintah pusat tidak dapat melanjutkan evaluasi APBK Kota Langsa Tahun Anggaran 2026,” tegas Juru Bicara Pemerintah Aceh itu.
Sebagai tindak lanjut, MTA juga mengatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) telah menyurati Wali Kota Langsa pada 6 Januari 2026 terkait pengembalian dokumen evaluasi APBK tersebut.
Pemerintah Aceh turut berharap kepada para jajaran pejabat terkait di lingkungan Pemko Langsa agar menjadikan peraturan perundang-undangan, khususnya mekanisme penganggaran, sebagai sumber hukum utama dalam penyusunan APBK.
MTA menilai jika hal ini sangat penting supaya proses realisasi anggaran berjalan lancar dan hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan optimal.(*)
