Terdakwa Pengedar 27 Kg Narkotika di Langsa Dihukum Seumur Hidup

Jeumpa Media | Langsa- Tujuh terdakwa terbukti bersalah melakukan pengedaran narkotika jenis kokain seberat 27.010 kilogram akhirnya dijatuhkan hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Langsa mulai dari 11 tahun penjara bahkan seumur hidup.

Terdakwa Muhammad Amin dijatuhi hukuman penjara selama 11 tahun serta denda Rp 1 miliar dalam keputusan tersebut, dan subsider enam bulan penjara.

Diketahui pula Khadafi dan Muhammad Rizal selaku terdakwa masing-masing mendapatkan hukuman penjara selama 12 tahun serta denda Rp 1 miliar. Kemudian jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka keduanya akan menjalani tambahan pidana hukuman penjara selama enam bulan.

Selanjutnya terdakwa Swandi dan M.Amri divonis penjara selama 20 tahun dan denda Rp 5 miliar, dengan subsider satu tahun penjara jika denda tidak dibayarkan, namun M. Amri mendapatkan subsider dua tahun penjara jika denda tersebut tak terbayar.

Putusan tersebut juga menjatuhi Mahiddin dan Usman, masing-masing terdakwa divonis hukuman pidana penjara seumur hidup.

Disisi lain Iman Harrio Putnama selaku Humas dan Protokoler PN Langsa, menjelaskan bahwa perkara tersebut sebenarnya telah diputuskan saat Kota Langsa baru saja mengalami pasca bencana banjir pada Senin, 15 Desember 2025.

“Pada saat putusan dibacakan, Langsa baru saja dilanda bencana banjir. Sidang tetap harus dilaksanakan meski dalam kondisi terbatas dan lingkungan kantor masih berlumpur,” ujar Iman yang dilansir dari AJNN Senin, (12/1/ 2026).

Ia menjelaskan, persidangan perkara tersebut ditangani oleh dua majelis hakim yang berbeda. Akan tetapi, identitas para hakim tidak dipublikasikan demi menjaga kredibilitas, integritas, serta keamanan, mengingat seluruh terdakwa maupun jaksa penuntut umum telah menyatakan banding atas putusan tersebut.

“Ketujuh terdakwa dan jaksa sama-sama mengajukan banding,” ujarnya.

Kemudian Iman juga mengatakan terkait barang bukti, seperti narkotika jenis kokain, tas, telepon genggam, hampir semua telah dimursnagkan serta beberapa unit sepeda motor yang dirampas untuk negara.

Sebagai informasi pada Rabu 12 November 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Negeri Langsa telah membaca tuntutan yang menurut ketujuh terdakwa dengan hukuman mati.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *