Skandal Beasiswa Aceh: Dana Pendidikan Miliaran Rupiah Dikorupsi, Tiga Pejabat Resmi Ditahan

Jeumpa Media | Banda Aceh- Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Aceh resmi menetapkan sekaligus menahan tiga pejabat penting dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan beasiswa Pemerintah Aceh periode 2021–2024, Kamis (2/4/2026).

Ketiganya adalah S, mantan Kepala BPSDM Aceh; CP, pejabat Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama; serta RH, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Mereka diduga menjadi aktor kunci dalam praktik yang kini disebut-sebut sebagai salah satu skandal beasiswa terbesar di daerah tersebut.

Kasus ini bermula dari ambisi besar Pemerintah Aceh yang menggelontorkan anggaran untuk 15 program beasiswa, termasuk kerja sama luar negeri.

Namun di balik narasi “peningkatan kualitas SDM”, penyidik menemukan dugaan praktik manipulasi yang sistematis.

Selama 2021 hingga 2024, puluhan miliar rupiah dana beasiswa—khususnya untuk mahasiswa yang dikaitkan dengan program kerja sama luar negeri, termasuk dengan University of Rhode Island—dialirkan melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia. Total penyaluran mencapai lebih dari Rp26 miliar.

Masalahnya, dana itu diduga tidak sepenuhnya sampai ke tujuan.

Penyidikan mengungkap adanya penagihan biaya kuliah yang diduga fiktif. Tagihan tersebut disebut tidak memiliki dasar dokumen akademik resmi, namun tetap diproses atas permintaan internal.

Lebih mengejutkan lagi, sebagian dana tidak disalurkan kepada mahasiswa penerima maupun ke pihak universitas di luar negeri.

Akibat praktik tersebut, terjadi kelebihan pembayaran mencapai lebih dari USD 554 ribu atau sekitar Rp8,25 miliar.

Dok: Kejati Aceh (Tiga terduga pelaku korupsi dana beasiswa atau pendidikan Aceh digelandang dalam mobil tahanan)

Belum berhenti di situ, pada tahun 2024 ditemukan pula dugaan beasiswa “hantu” senilai Rp5 miliar untuk program S2 dan S3 luar negeri. Dana tersebut disebut menguap tanpa jejak yang jelas.

Jika ditotal, potensi kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai lebih dari Rp14 miliar—angka yang mencederai kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana pendidikan.

Para tersangka kini dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh.

Kejaksaan juga mengungkap bahwa penahanan dilakukan bukan tanpa alasan. Selain telah mengantongi bukti yang cukup, penyidik menilai para tersangka tidak kooperatif dan diduga berupaya mengaburkan fakta, bahkan berpotensi merusak barang bukti.

Di tengah penyidikan, aparat berhasil mengamankan dan mengembalikan sebagian dana sebesar Rp1,88 miliar. Namun angka tersebut masih jauh dari total kerugian yang ditimbulkan.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam, ketika dana yang seharusnya membuka jalan pendidikan justru diduga berubah menjadi ladang korupsi segelintir elite birokrasi.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *