Jeumpa Media | Riau – Langkah banding yang diajukan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau atas vonis 5 tahun penjara terhadap Fandi Ramadhan membuka kembali perdebatan panas soal “ringannya” hukuman dalam kasus narkotika raksasa.
Fandi, seorang anak buah kapal (ABK), bukan sekadar pelaku pinggiran, ia diduga menjadi bagian dari jaringan peredaran sabu hampir 2 ton yang mengguncang penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Senopati, Kejati menegaskan bahwa posisi Fandi tidak bisa dipisahkan dari lima terdakwa lain yang lebih dulu mengajukan banding.
Dengan kata lain, perkara ini bukan soal individu, melainkan jaringan yang saling terhubung erat—dan vonis yang timpang berpotensi mencederai rasa keadilan.
“Upaya banding diperlukan guna menjaga konsistensi penegakan hukum terhadap tindak pidana serius, serta mencegah adanya disparitas putusan dalam perkara sejenis sesama ABK,” ungkap Senopati dalam keterangan tertulis pada Kamis, (2/4/2026).
Kelima terdakwa tersebut mencerminkan struktur operasi yang rapi: mulai dari nahkoda hingga teknisi mesin. Mereka adalah Hasiholan Samosir (nahkoda), Leo Chandra Samosir (juru kemudi), Richard Halomoan Tambunan (penanggung jawab muatan), serta dua warga negara Thailand—Teerapong Lekpradub (juru kemudi) dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong (juru mesin).
Komposisi ini memperlihatkan bahwa kasus ini bukan kejahatan biasa, melainkan operasi lintas negara dengan pembagian peran yang jelas.
Jaksa Penuntut Umum pun tak tinggal diam. Mereka resmi melayangkan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau melalui Pengadilan Negeri Batam, dengan mengacu pada Pasal 289 ayat (1) KUHAP.
Yang membuat publik mengernyit, putusan majelis hakim sebelumnya justru menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi, jauh lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman mati bagi seluruh terdakwa.
Padahal, hakim sendiri menyatakan Fandi terbukti bersalah dalam pemufakatan jahat dan berperan sebagai perantara transaksi narkotika golongan I dalam jumlah masif.
Barang bukti yang diungkap pun bukan angka kecil: total hampir 2 ton sabu, tepatnya 1.995.139 gram. Narkotika itu dikemas rapi dalam 67 kardus, 66 kardus masing-masing berisi 30 bungkus teh China merek Guanyinwang, dan satu kardus lain berisi 20 bungkus serupa. Modus klasik dengan kemasan teh, namun dalam skala yang mencengangkan.
Di titik inilah kontroversi menguat bagaimana mungkin kasus dengan barang bukti hampir 2 ton hanya berujung vonis 5 tahun bagi salah satu terdakwa?.
Banding yang diajukan Kejati kini bukan sekadar langkah hukum, melainkan ujian bagi konsistensi penegakan hukum dalam menghadapi kejahatan narkotika kelas kakap.(*)
