Jeumpa Media | Banda Aceh- Kasus dugaan khalwat yang menyeret YS alias Pale (33), ajudan Ketua DPRA Aceh, memasuki babak baru.
Meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, YS kini tidak lagi mendekam di tahanan setelah memperoleh penangguhan penahanan dari penyidik Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.
Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, M Rizal, menegaskan bahwa status hukum YS tidak berubah. Ia tetap berstatus tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran Qanun Jinayat tersebut.
Namun, sesuai mekanisme yang berlaku, penahanan terhadap yang bersangkutan ditangguhkan sehingga proses hukum berjalan tanpa harus berada di balik jeruji.
“Sudah tersangka dan dilakukan penangguhan penahanan,” ujar Rizal saat dikonfirmasi, Minggu (30/5/2026).
Keputusan penangguhan penahanan ini langsung menyita perhatian publik. Pasalnya, kasus yang melibatkan orang dekat pimpinan legislatif Aceh itu sejak awal telah memicu sorotan luas dan memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat.
YS sebelumnya diamankan dalam Operasi Terpadu Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh saat razia di sebuah hotel kawasan Peunayong pada Minggu (24/5/2026) dini hari.
Saat penggerebekan berlangsung, YS disebut berada di dalam kamar hotel bersama seorang perempuan berinisial ND (41). Keduanya kemudian dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan khalwat.
Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, mulai dari beberapa unit telepon genggam, kartu identitas, surat izin mengemudi hingga satu unit mobil Mitsubishi Pajero Sport berwarna hitam.
Informasi yang beredar menyebutkan YS merupakan warga Aceh Besar dan telah berstatus menikah. Sementara ND diketahui berasal dari Kabupaten Aceh Barat. Keduanya disebut baru tiba dari Meulaboh dan sempat singgah di Banda Aceh sebelum melanjutkan perjalanan menuju Aceh Timur.
Perkara ini semakin mengundang perhatian setelah beredar foto yang memperlihatkan sosok yang diduga Ketua DPRA Aceh, Zulfadli alias Abang Samalanga, berada di Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh tidak lama setelah penangkapan terjadi.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak DPRA mengenai tujuan maupun kaitan kehadiran Ketua DPRA dalam momentum penanganan kasus tersebut.
Di tengah derasnya sorotan publik, pernyataan resmi Satpol PP dan WH terkait penetapan tersangka sekaligus penangguhan penahanan YS menjadi perkembangan paling signifikan yang muncul sejak kasus ini mencuat.
Meski kini tidak lagi ditahan, aparat memastikan proses hukum terhadap YS tetap berjalan dan akan diproses sesuai ketentuan yang diatur dalam Qanun Jinayat Aceh.(*)
