Mangkir dari Panggilan Penyidik, Terduga Khalwat YS dan ND Jadi Sorotan Publik

Jeumpa Media | Banda Aceh- Kasus dugaan khalwat yang menyeret YS dan ND memasuki babak baru. Hingga batas waktu yang ditentukan pada 1 Juni 2026, kedua terduga pelaku tersebut tidak memenuhi panggilan penyidik Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, meski sebelumnya penjamin mereka telah menandatangani pernyataan resmi untuk menghadirkan keduanya dalam setiap proses hukum yang diperlukan.

Sikap mangkir tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait komitmen pihak penjamin yang sebelumnya meminta penangguhan penahanan dan menyatakan kesanggupan mengawasi serta menghadirkan YS dan ND kapan pun dibutuhkan penyidik.

Sumber internal di lingkungan Satpol PP-WH Kota Banda Aceh membenarkan bahwa kedua terduga tidak pernah muncul hingga batas waktu yang telah ditetapkan.

“Benar, kami menunggu sampai sore, tetapi keduanya tidak hadir,” ujar sumber tersebut kepada media ini di Banda Aceh, Selasa pagi.

Sebelumnya, Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, telah melayangkan surat resmi kepada pihak penjamin pada 1 Juni 2026.

Dilansir dari Modusaceh.co, surat tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan penangguhan penahanan yang diajukan saat YS dan ND diamankan aparat gabungan Satpol PP-WH dalam operasi penegakan syariat di salah satu kamar Hotel Ayani, Banda Aceh, pada 25 Mei 2026 lalu.

Dalam surat itu ditegaskan bahwa penjamin bertanggung jawab penuh mengawasi keduanya agar tidak melarikan diri, tidak mengulangi dugaan pelanggaran, tidak menghilangkan barang bukti, serta wajib menghadirkan YS dan ND setiap kali diperlukan penyidik untuk kepentingan proses hukum.

Menariknya, salinan surat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Banda Aceh, Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Kapolresta Banda Aceh, serta Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Banda Aceh.

Langkah ini menunjukkan bahwa perkara tersebut mendapat perhatian lintas institusi dan menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang diawasi secara serius.

Dalam surat itu, penyidik secara tegas meminta agar YS dan ND dihadirkan paling lambat Senin, 1 Juni 2026 pukul 14.00 WIB.

Namun hingga tenggat waktu berakhir, keduanya tak kunjung memenuhi panggilan.

Kasus ini kemudian menjadi sorotan publik karena melibatkan sosok yang dikaitkan dengan lingkaran elite politik Aceh.

Kini, ketidakhadiran YS dan ND dalam proses pemeriksaan justru memunculkan pertanyaan baru: apakah keduanya sengaja menghindari proses hukum, atau ada faktor lain yang membuat panggilan penyidik diabaikan?.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *