Fakta Baru Terungkap, Ini Motif Taufik Aniaya Yuvita hingga Alami Cacat Fisik

Jeumpa Media | Jawa Barat– Rasa cemburu dan amarah diduga menjadi pemicu aksi brutal yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, Yuvita Tri Rezeki (29). Berdasarkan hasil penyelidikan Polda Jawa Barat, tersangka diduga berulang kali menyekap dan menganiaya korban sejak Mei 2024 hingga Juni 2026.

“Perbuatan ini dilakukan secara berulang dari Mei 2024 hingga Juni 2026. Motifnya karena rasa kesal dan cemburu terhadap korban,” ujar Kapolda Jawa Barat, Irjen Rudi Setiawan, di Mapolda Jabar, Jumat (26/6/2026).

Atas dugaan tindakannya, Taufik dijerat sejumlah pasal dalam KUHP berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023, yakni Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolda menegaskan bahwa tindakan tersangka tergolong di luar batas kewajaran dan merupakan bentuk kekerasan yang sangat serius. Polda Jabar memastikan akan menerapkan pasal-pasal dengan ancaman hukuman paling berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau melihat rangkaian peristiwa dan perbuatannya, ini merupakan tindakan yang tidak wajar, sadis, dan merupakan kekerasan yang kita kutuk bersama. Karena itu kami akan memproses perkara ini secara maksimal dengan sangkaan pasal seberat-beratnya,” tegas Rudi.

Ia juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas penderitaan yang dialami korban. Menurutnya, setiap perempuan berhak mendapatkan rasa aman dan perlindungan, sehingga kasus seperti ini tidak boleh kembali terulang.

Kasus tersebut diketahui terjadi di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Selama bertahun-tahun, korban diduga mengalami penyiksaan yang mengakibatkan luka berat di berbagai bagian tubuh. Dampaknya, Yuvita kini mengalami gangguan dalam berbicara, mendengar, hingga berjalan secara normal.

Setelah sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang, Taufik akhirnya berhasil ditangkap aparat di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung. Polisi telah menetapkannya sebagai tersangka dan dalam waktu dekat akan menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polda Jawa Barat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *