Jeumpa Media | Jakarta- Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan kritik keras terhadap pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, terkait dugaan kekerasan yang menyeret nama Taufik Hidayat.
Menurut Hotman, pernyataan tersebut bukan hanya prematur, tetapi juga berpotensi membentuk opini publik sebelum proses hukum benar-benar tuntas.
Melalui video yang diunggah di media sosial, Hotman menegaskan bahwa Komnas Perempuan seharusnya tidak terburu-buru menyampaikan penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur penyiksaan maupun penganiayaan, karena hal tersebut merupakan ranah penyidik dan aparat penegak hukum.
“Terlepas apakah itu penganiayaan atau penyiksaan, belum saatnya kamu bicara. Lagipula kamu bukan penyidik,” tegas Hotman Paris, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian. Ia menilai, pernyataan yang disampaikan terlalu dini justru berisiko menimbulkan kesan seolah meringankan pihak yang diduga sebagai pelaku.
Tak berhenti di situ, Hotman bahkan secara terbuka meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Sondang Frishka sebagai Komisioner Komnas Perempuan.
“Kalau aku jadi presiden, aku pecat kamu. Mudah-mudahan Pak Prabowo bisa pecat kamu,” ucapnya.
Hotman juga menegaskan bahwa di tengah besarnya perhatian publik terhadap kondisi korban, seluruh pihak seharusnya mengedepankan empati dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, bukan melontarkan kesimpulan yang dinilai terlalu dini.
Ia menyoroti kondisi korban yang disebut mengalami banyak luka serius dan menilai hal itu menjadi alasan kuat agar semua pihak menahan diri sampai aparat penegak hukum menyelesaikan penyelidikan.
“Sekalipun bukan penyiksaan, bukan saatnya kamu bicara. Apalagi korban mengalami begitu banyak luka,” kata Hotman.
Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak menyatakan bahwa kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap korban berinisial YTR di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan jika mengacu pada definisi dalam Konvensi Anti-Penyiksaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujar Sondang.(*)
