Jeumpa Media | Jakarta – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi turun tangan membela mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam sejumlah perkara dugaan korupsi. Kepastian itu disampaikan langsung oleh Hotman pada Jumat, (17/7/ 2026).
Tak lama setelah pernyataan tersebut, Hotman terlihat mendatangi Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung. Kehadirannya mencuri perhatian karena mobil yang ditumpanginya tidak melalui jalur tamu seperti biasa, melainkan langsung memasuki area basement sekitar pukul 09.48 WIB. Sesaat setelah turun dari kendaraan, ia langsung diarahkan oleh seorang jaksa yang mengenakan kartu identitas menuju lift di area basement.
Nama Febrie Adriansyah kini menjadi sorotan setelah penyidik menetapkannya sebagai tersangka dalam tiga perkara besar. Kasus pertama berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang diduga terjadi dalam proses penanganan hukum oleh aparatur negara dan melibatkan oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri.
Perkara kedua menyangkut dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) PT PLN (Persero) yang disebut berdampak pada peristiwa blackout di Sumatera.
Sementara perkara ketiga berkaitan dengan dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (Asabri).
Penanganan kasus tersebut semula berada di tangan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Namun, sejak 11 Juli 2026, seluruh proses penyidikan resmi dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung. Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto.
Karena melibatkan mantan petinggi Jampidsus, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus guna menghindari potensi konflik kepentingan. Tim yang beranggotakan sembilan jaksa senior itu dipimpin oleh para pejabat berpengalaman, di antaranya Inspektur Keuangan II pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus Salim, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, Chatarina Muliana Girsang, Inspektur Keuangan I Riono, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat, Irene Putri, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Rinaldi Umar, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo, serta Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo.(*)
