Soroti Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Timur, Haji Uma Ingatkan Jaksa Jangan Keliru Terapkan Pasal

Jeumpa Media | Jakarta- Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman atau Haji Uma, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyusun surat dakwaan secara teliti dan profesional dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak di Kecamatan Idi Tunong, Kabupaten Aceh Timur.

Ia mengingatkan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan pasal karena dapat berdampak langsung pada proses pembuktian hingga putusan pengadilan.

Menurut Haji Uma, perkara tersebut telah menjadi sorotan masyarakat sehingga setiap tahapan penanganannya harus dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menegaskan, keakuratan dalam merumuskan dakwaan menjadi fondasi penting agar penegakan hukum mampu menghadirkan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi korban.

“Kita menghormati kewenangan Kejaksaan dalam menjalankan tugasnya. Namun saya mengingatkan agar penetapan pasal dilakukan secara tepat, karena kekeliruan akan memengaruhi proses pembuktian maupun putusan pengadilan. Ini merupakan bagian dari pengawalan dan advokasi terhadap kasus tersebut,” kata Haji Uma, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, penyusunan surat dakwaan telah diatur secara tegas dalam Pasal 143 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mewajibkan jaksa menyusun dakwaan secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai tindak pidana yang disangkakan. Ketentuan tersebut, menurutnya, merupakan jaminan agar proses peradilan berjalan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan.

Tak hanya itu, Haji Uma juga mengingatkan agar setiap unsur pidana yang dimuat dalam dakwaan didukung alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Seluruh fakta hasil penyidikan, mulai dari keterangan korban, saksi, hasil visum hingga barang bukti lainnya, harus dikaji secara menyeluruh sehingga dakwaan benar-benar menggambarkan peristiwa hukum yang terjadi.

Karena korban masih berstatus anak, Haji Uma menilai aparat penegak hukum juga harus mengedepankan aspek perlindungan anak dalam penanganan perkara tersebut. Ia meminta jaksa menyesuaikan penerapan pasal dengan hasil penyidikan, baik berdasarkan ketentuan KUHP maupun Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

“Jaksa harus memastikan pasal yang digunakan sesuai dengan unsur perbuatan, akibat yang ditimbulkan, serta alat bukti yang tersedia,” ujarnya.

Dilansir dari Serambinews, Haji Uma menegaskan, pernyataan yang disampaikannya bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. Sebagai anggota DPD RI, ia mengaku memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal aspirasi masyarakat agar penanganan perkara dilakukan secara adil, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia berharap Kejaksaan Negeri Aceh Timur mampu menangani perkara tersebut secara terbuka dan akuntabel sehingga mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan proses hukum berjalan maksimal serta memberikan keadilan bagi korban.

Selain itu, Haji Uma turut menyoroti rekaman video dugaan penganiayaan yang telah beredar luas di media sosial dan menjadi salah satu perhatian publik dalam perkara tersebut.

“Harapan kita adalah asas equality before the law benar-benar diterapkan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu agar perkara ini memberikan kepastian hukum, rasa keadilan bagi korban, sekaligus menjadi bukti negara hadir melindungi anak,” tutup Haji Uma.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *