Jeumpa Media | Jakarta- Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dinilai tidak boleh berhenti pada orang-orang yang tertangkap ketika api sudah berkobar. Komisi III DPR RI mendesak Polri membongkar siapa yang berada di balik pembakaran lahan, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal dan menikmati keuntungan dari lahan yang terbakar.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, menangkap pelaku di lapangan saja belum cukup. Sebab, orang yang tertangkap saat melakukan pembakaran belum tentu merupakan pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari aktivitas tersebut.
Ia meminta penyidik menelusuri aliran uang dan keuntungan yang muncul dari kasus karhutla. Pendekatan follow the money dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak yang mengarahkan, membiayai, atau menerima manfaat dari pembakaran lahan.
“Pendekatan follow the money dan penindakan tegas tanpa pandang bulu ini sejalan dengan agenda reformasi penegakan hukum yang berkeadilan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (24/8/2026).
Dorongan tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap telah menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan karhutla yang ditangani oleh sembilan Polda.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Irhamni mengatakan, puluhan tersangka tersebut berasal dari penanganan 89 laporan polisi.
“Kesembilan Polda ini telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan adalah 72 orang tersangka perorangan,” ujar Irhamni dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (23/8/2026).
Namun, bagi Komisi III, angka 72 tersangka tersebut justru tidak boleh menjadi akhir dari pengusutan.
Habiburokhman menilai penyidikan harus bergerak lebih jauh dari sekadar mencari siapa yang membakar. Polisi perlu mengungkap siapa yang mungkin memperoleh keuntungan dari lahan setelah terbakar dan apakah terdapat pihak yang memiliki kepentingan ekonomi di balik aktivitas tersebut.
Dengan pendekatan follow the money, penyidik diharapkan dapat menelusuri hubungan antara pelaku di lapangan dengan pihak yang diduga berada di belakang pembakaran.
Siapa yang membakar memang penting untuk ditemukan. Tetapi siapa yang membiayai dan siapa yang menikmati keuntungannya juga tidak kalah penting untuk dibongkar.
Polri Diminta Tak Berhenti pada Pelaku Lapangan
Selain mendorong perluasan penyidikan, Habiburokhman juga mengapresiasi sejumlah langkah pencegahan yang telah dilakukan Polri di wilayah rawan karhutla.
Dilansir dari Inilah.com, Polri disebut telah membangun 1.296 embung dan 834 sekat kanal di sejumlah titik. Infrastruktur tersebut diharapkan dapat membantu mengantisipasi meluasnya kebakaran sekaligus mengurangi dampak asap terhadap masyarakat.
“Pembangunan infrastruktur air tersebut adalah wujud nyata kerja presisi yang langsung dirasakan manfaatnya untuk memitigasi bencana asap tahunan,” ujarnya.
Komisi III DPR RI, kata Habiburokhman, akan terus mendukung sekaligus mengawasi langkah Polri dalam menangani karhutla.
Pengawasan tidak hanya menyangkut penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan perusakan lingkungan, tetapi juga mencakup upaya mitigasi untuk melindungi masyarakat dan ekosistem.
Sebab, persoalan karhutla tidak seharusnya berakhir hanya dengan daftar panjang nama tersangka.
Jika memang terdapat pihak yang mengendalikan, membiayai, atau memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan, maka merekalah yang juga harus ditelusuri.
Api mungkin dinyalakan di lapangan, tetapi pertanyaan terbesarnya: siapa yang berada di baliknya dan siapa yang paling diuntungkan?.(*)
