Jeumpa Media | Jakarta- Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia mendapat dukungan tambahan dari udara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan 35 izin penggunaan pesawat berregistrasi asing yang akan digunakan untuk memperkuat operasi penanggulangan karhutla.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, mengatakan izin tersebut diberikan kepada 11 pemegang Air Operator Certificate (AOC) yang berasal dari delapan negara. Total terdapat 36 helikopter yang mendapat dukungan izin untuk menjalankan kegiatan terkait penanganan bencana.
“Negara asalnya dari Australia, Rusia, Amerika, Ukraina, New Zealand, Laos, Vietnam, dan Kanada,” kata Lukman saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Sebelas pemegang AOC yang terlibat yakni Ersa Eastern Aviation, Genesa Dirgantara, Falcon Patriot Utama, Pegasus Air Service, Whitesky Aviation, Smart Cakrawala Aviation, Elang Nusantara Air, Intan Angkasa Air Service, Volta Pasifik Aviasi, Dabi Air Nusantara, dan Derazona Air Service.
Kemenhub menyebut keterlibatan pesawat asing tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat respons pemerintah terhadap karhutla, khususnya melalui dukungan armada udara yang dapat dikerahkan ke wilayah terdampak.
Selain mempercepat proses perizinan, Kemenhub juga memberikan dukungan operasional sekaligus memastikan aspek keselamatan penerbangan tetap menjadi perhatian selama operasi berlangsung.
Lukman menegaskan pihaknya terus mendukung penanganan karhutla, termasuk kebakaran yang terjadi di wilayah Kalimantan.
“Termasuk melalui fasilitasi penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung kegiatan pemadaman dan penanganan dampak bencana,” ujarnya.
Menariknya, armada yang telah memperoleh izin khusus tersebut tidak harus menetap di satu wilayah. Ketika kondisi kebakaran berubah dan daerah lain membutuhkan bantuan, pesawat dapat dipindahkan atau direposisi ke lokasi yang membutuhkan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing.
Untuk mempercepat perpindahan armada, operator cukup menyampaikan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam setelah melakukan reposisi.
Skema tersebut diharapkan membuat pengerahan kekuatan udara menjadi lebih fleksibel. Dengan demikian, helikopter yang sudah memperoleh izin dapat segera dialihkan ke kawasan yang mengalami kondisi darurat, dengan tetap mengikuti standar keselamatan dan keamanan penerbangan.
Di sisi lain, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara juga melakukan pengawasan terhadap kondisi teknis armada yang digunakan.
Pengawasan mencakup aspek kelaikudaraan dan sertifikasi, termasuk pemeriksaan apabila terdapat modifikasi pada pesawat yang dibutuhkan untuk mendukung operasi pemadaman karhutla.
Setelah seluruh persyaratan teknis dan sertifikasi dinyatakan terpenuhi, tanggung jawab pelaksanaan penerbangan berada pada masing-masing operator sesuai ketentuan serta kewenangan yang tercantum dalam Air Operator Certificate (AOC).
Dengan dukungan puluhan helikopter dari berbagai negara tersebut, pemerintah berharap mobilisasi kekuatan udara untuk menghadapi karhutla dapat berlangsung lebih cepat, terutama ketika kebakaran meluas dan membutuhkan penanganan segera.(*)
