Jeumpa Media | Jakarta — Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali mendapat tenggat waktu yang tegas dari DPR RI. RUU yang selama ini menjadi perhatian publik tersebut ditargetkan selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Bahkan, komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan di ruang rapat. Empat pimpinan DPR RI disebut telah menandatangani surat pernyataan siap mundur dari jabatan sekaligus sebagai anggota DPR apabila RUU Perampasan Aset tidak selesai sesuai tenggat tersebut.
Keempat pimpinan DPR yang meneken surat tersebut yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurizal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati.
Komitmen itu disampaikan di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat agar pembahasan RUU Perampasan Aset tidak kembali berlarut-larut.
Dalam Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, Kamis (27/8/2026), Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman melaporkan perkembangan pembahasan RUU tersebut.
DPR kemudian menegaskan bahwa batas akhir penyelesaian telah ditetapkan pada 15 Desember 2026.
Usai rapat paripurna, persoalan tersebut kembali dibahas ketika Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad bersama Cucun Ahmad Syamsurizal dan Saan Mustopa menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR memberikan kepastian yang jelas mengenai kapan RUU tersebut akan diselesaikan. Mereka juga meminta dokumen tertulis agar komitmen DPR dapat menjadi pegangan sekaligus bahan pengawasan masyarakat.
“Kami meminta berita acara audiensi AMPB dan DPR RI terkait pengesahan RUU Perampasan Aset ini digetok Desember, kita minta tanggalnya, Pak. Jadi jelas,” ujar Botok.
Menjawab tuntutan tersebut, Dasco kembali menegaskan tenggat yang telah diumumkan dalam rapat paripurna.
“Limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Dasco.
DPR juga menyatakan akan menyiapkan salinan dokumen hasil rapat paripurna serta pernyataan tertulis mengenai komitmen tersebut. Masukan dari AMPB selanjutnya akan diteruskan kepada Komisi III untuk menjadi bagian dari proses pembahasan.
Masyarakat juga masih diberikan ruang untuk menyampaikan pandangan melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU). DPR menilai keterlibatan publik diperlukan agar proses penyusunan RUU berlangsung terbuka dan dapat diawasi.
Selain persoalan RUU, dalam audiensi tersebut AMPB turut menyampaikan laporan mengenai dugaan gangguan keamanan yang dialami peserta aksi. Dasco meminta pihak yang melapor menyampaikan lokasi dan kronologi secara lengkap agar dapat dikoordinasikan dengan aparat serta pihak berwenang.
DPR juga menegaskan bahwa hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai tetap dihormati, sembari mengimbau seluruh pihak menjaga keamanan dan ketertiban.
Kini, bola berada di tangan DPR. Tenggat 15 Desember 2026 bukan lagi sekadar tanggal dalam pembahasan, tetapi menjadi batas waktu yang telah dinyatakan secara terbuka.
Dan dengan adanya surat pernyataan dari empat pimpinan DPR yang disebut siap mundur apabila target tersebut gagal dicapai, publik tentu akan menunggu satu hal:
Apakah RUU Perampasan Aset benar-benar akan disahkan pada 15 Desember, atau justru janji politik kembali berhadapan dengan kenyataan?(*)
