Sambo Muncul dalam Isu Klaster Mewah Lapas Cibinong, Ini Bantahan Ditjenpas

Jeumpa Media| Jawa Barat- Kabar mengenai sejumlah narapidana yang disebut-sebut menempati ‘klaster mewah’ di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, masih belum dapat dipastikan.

Nama Ferdy Sambo menjadi salah satu yang beredar di media sosial, tetapi pihak Ombudsman RI menyatakan belum memiliki data yang dapat mengonfirmasi informasi tersebut.

Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan pihaknya tidak dapat memastikan siapa saja warga binaan yang menempati bangunan tersebut. Sebab, saat melakukan pemeriksaan, Ombudsman tidak bertemu langsung dengan seluruh penghuni maupun memperoleh dokumen daftar warga binaan dari Lapas Cibinong.

“Ombudsman tidak bisa memastikan karena kami tidak bertemu langsung. Dan yang kami temukan, kami sebutkan tadi ada satu itu orang etnis Tionghoa, dan itu yang kami wawancarai,” ujar Syafrida dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman, Kamis (24/9/2026).

Menurut Syafrida, informasi mengenai identitas warga binaan yang berada di Lapas Cibinong harus dikonfirmasi kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Ombudsman menyebut mereka tidak mendapatkan salinan dokumen yang memuat daftar narapidana, baik yang telah dieksekusi maupun yang masih menjalani hukuman.

“Kami tidak bisa memberikan karena kami tidak mendapatkan dokumen siapa saja warga binaan yang sudah dieksekusi maupun yang belum dieksekusi Kejaksaan yang berada di Lapas kelas II Cibinong,” katanya.

“Jadi sekali lagi terhadap nama-nama yang beredar, kami tidak bisa memastikan karena kami tidak mendapatkan salinan data yang dimaksud,” sambung Syafrida.

Sebelumnya, informasi mengenai penghuni ‘klaster mewah’ tersebut beredar di media sosial dan turut diterima Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Berdasarkan informasi yang diterima MAKI, terdapat sejumlah kawasan hunian bagi narapidana di Lapas Cibinong.

MAKI kemudian menyebut sejumlah nama narapidana yang telah menjalani hukuman dan diduga pernah menempati kawasan tersebut. Nama-nama yang disebut antara lain Harvey Moeis, Teddy Tjokrosaputro, Andhi Pramono, Indra Kenz, serta Ferdy Sambo. Namun, informasi tersebut belum dikonfirmasi secara independen oleh Ombudsman.

Isu mengenai Ferdy Sambo juga ditanyakan kepada Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno dalam konferensi pers di Lapas Kelas IIA Cibinong. Yudi membantah adanya informasi yang menunjukkan Sambo maupun narapidana tertentu menempati bangunan dengan fasilitas istimewa tersebut.

“Sampai detik ini tidak ada informasi dan temuan-temuan hasil tim itu mengarah ke sana, gitu. Itu kan sebetulnya lingkungan perumahan dinas itu,” ujar Yudi.

Yudi menegaskan tidak ada perlakuan khusus terhadap Ferdy Sambo ataupun warga binaan lainnya. Menurut dia, Sambo tetap berada di kamar yang sama dengan narapidana lain dan tidak mendapatkan fasilitas berbeda.

“Sama, nggak ada. Karena kan namanya kamar itu kan memang sudah memang kondisinya, bangunannya seperti itu prototipenya, kan gitu ya. Nggak ada yang istimewa di situ, sama rata semuanya,” katanya.

Kasubsi Bimkemaswat Lapas Kelas IIA Cibinong Ricky Robby juga menyampaikan hal serupa. Dia mengatakan Sambo ditempatkan bersama warga binaan lainnya dan tidak dipisahkan dengan perlakuan khusus.

“Jadi untuk khususnya Pak Sambo, kita juga ditempatkan di ruang yang sama. Tidak ada yang dibeda-bedakan,” ujar Ricky.

Terlepas dari polemik mengenai siapa penghuni kawasan tersebut, temuan Ombudsman kini telah ditindaklanjuti oleh Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi mengatakan pihaknya telah membentuk tim untuk memeriksa kondisi di Lapas Cibinong. Pemeriksaan mencakup sarana dan prasarana, administrasi, hingga penerapan standar pelayanan serta sistem pengamanan.

“Kami telah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap sarana, prasarana, administrasi, serta pelaksanaan standar pelayanan dan pengamanan di Lapas Cibinong. Informasi yang disampaikan Ombudsman menjadi bagian dari bahan yang akan kami dalami secara objektif,” kata Mashudi.

Mashudi juga memastikan akan ada tindakan apabila pemeriksaan menemukan pelanggaran yang dilakukan petugas. Namun, dia meminta semua pihak menunggu hasil pemeriksaan sebelum menarik kesimpulan.

“Pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan menyeluruh. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan pelanggaran oleh petugas, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kami tidak akan mendahului hasil pemeriksaan,” tegasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *