DPR Sahkan UU Reforma Agraria dalam Waktu Kilat, Praktisi Hukum Ingetkan Potensi Perampasan Tanah

Jeumpa Media | Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengetok palu pengesahan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria (UU PRA) dalam rapat paripurna pada Selasa (22/09/2026).

Regulasi yang dirampungkan secara tergesa-gesa kurang dari satu bulan ini disahkan di bawah pimpinan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad setelah disetujui mayoritas peserta rapat, serta dihadiri oleh Menteri ATR Nusron Wahid, Wamenkum Eddy Hiariej, dan Wamenmensesneg Bambang Eko Suhariyanto.

Meski disambut tepuk tangan di ruang sidang, langkah kilat DPR ini justru memicu sorotan tajam dan gelombang kekhawatiran dari masyarakat sipil serta praktisi hukum.

Menanggapi pengesahan tersebut, Praktisi Hukum sekaligus Managing Director Mulyadi Law Firm, Mulyadi, menilai bahwa UU PRA memang membawa angin segar bagi penyelesaian konflik lahan, tetapi juga membuka celah penyalahgunaan yang sangat fatal,  Jumat (25/9/2026).

Mulyadi menyenggol hakikat reforma agraria dalam undang-undang baru ini yang berisiko terdegradasi menjadi sekadar penataan administrasi aset, bukan lagi alat untuk mengoreksi ketimpangan penguasaan tanah.

Ditambah lagi, status tanah BMN/BUMN yang dijadikan aset neraca dinilai membuat proses redistribusi lahan hanya formalitas belaka yang berisiko mengabaikan petani kecil dan masyarakat adat.

Secara khusus, Mulyadi membeberkan lima potensi penyalahgunaan dari UU PRA yang patut diwaspadai:

1. Monopoli Birokrasi: Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) memegang wewenang absolut mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.

2. Kriminalisasi Warga: Ada pasal-pasal tertentu yang rentan dimanfaatkan untuk menjerat masyarakat yang berjuang mempertahankan tanahnya.

3. Dominasi Korporasi: Penentuan batas kepemilikan tanah melalui Peraturan Pemerintah (PP) rawan lebih menguntungkan perusahaan skala besar ketimbang petani kecil.

4. Pengabaian Hak Adat dan Perempuan: Tidak adanya perlindungan spesifik dalam aturan turunan dapat makin menyudutkan kelompok adat serta perempuan.

5. Ego Sektoral: Tarik-menarik kepentingan antar kementerian/lembaga dapat mengaburkan arah dan tujuan utama dari reforma agraria.

Melihat kompleksnya sengketa lahan di Indonesia yang sudah berlangsung lama dan melibatkan jutaan hektare tanah, Mulyadi menekankan bahwa UU baru ini seharusnya hadir sebagai jalan keluar, bukan malah menambah kerumitan baru.

Ia mengingatkan bahwa keberhasilan UU PRA sangat bergantung pada keterbukaan, partisipasi aktif masyarakat sipil, serta pengawasan dari lembaga independen guna mencegah praktik korupsi dan kolusi.

Sebagai penutup, Mulyadi mendesak DPR dan pemerintah untuk segera merumuskan aturan turunan yang tegas dan berpihak pada rakyat, khususnya terkait kepemilikan lahan dan redistribusi.

Tanpa adanya jaminan transparansi dan perlindungan hukum yang jelas, ia memperingatkan bahwa UU PRA hanya akan menjadi legitimasi hukum bagi praktik perampasan tanah di Indonesia.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *