Istri Tolak Berdamai, Ketua DPRK Nagan Raya Terancam Hukuman Cambuk atas Dugaan Khalwat

Jeumpa Media | Nagan Raya — Kasus dugaan khalwat yang menyeret Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan (MRR), bersama seorang perempuan berinisial NB memasuki proses hukum. Keduanya terancam sanksi cambuk setelah dilaporkan oleh istri sah MRR menyusul peristiwa penggerebekan di rumah dinas Ketua DPRK Nagan Raya.

Laporan tersebut disampaikan oleh IK ke Polres Nagan Raya pada Kamis (29/10/2026) dan tercatat dengan nomor LP/B/135/X/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh.

Selanjutnya, perkara itu dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Aceh dan ditangani penyidik Subdit IV Renakta.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menjelaskan, sebelum laporan dari istri MRR diterima, keduanya telah lebih dahulu diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya pada Rabu malam (28/10/2026).

Penindakan berlangsung di Pendopo DPRK Nagan Raya karena MRR dan NB diduga melakukan perbuatan khalwat.

“MRR dan NB ini duluan diamankan oleh tim Satreskrim Polres Nagan Raya di Pendopo DPRK Nagan Raya pada Rabu malam, 28 Oktober 2026, karena diduga terlibat dalam perbuatan khalwat. Besoknya, IK melaporkan kasus itu ke Polres Nagan Raya, kemudian laporan itu dilimpahkan ke Ditreskrimum Polda Aceh dan kini ditangani oleh penyidik Subdit IV Renakta,” kata Joko dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan, peristiwa tersebut bermula ketika IK mendatangi rumah dinas di pendopo DPRK Nagan Raya untuk melihat kondisi anaknya. Saat berada di lokasi, ia mendengar suara musik dan percakapan dari kamar utama yang ditempati suaminya.

IK kemudian masuk ke dalam rumah dan membuka secara paksa pintu ruang walk-in closet. Di dalam ruangan tersebut, ia mendapati seorang perempuan berinisial NB berdiri dengan posisi kepala tertunduk.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu stel piyama putih bermotif bunga kuning.

Joko menyebut, MRR dan NB diduga melanggar Pasal 23 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berdasarkan ketentuan tersebut, keduanya terancam hukuman cambuk paling banyak 10 kali, denda maksimal 100 gram emas murni, atau pidana penjara paling lama 10 bulan.

Di tengah proses hukum yang berjalan, upaya MRR untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur kekeluargaan justru mendapat penolakan dari pihak istrinya.

IK menegaskan tidak bersedia berdamai dan memilih agar perkara tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Aceh.

Penolakan itu disampaikan IK sebagai tanggapan atas pernyataan suaminya dalam sebuah media online nasional. Ia menilai peristiwa yang terjadi di rumah dinas tersebut telah melukai dirinya dan mencoreng nama baik keluarga.

IK juga mengungkapkan bahwa kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam, tidak hanya bagi dirinya, tetapi juga anak-anaknya.

Melalui keterangannya kepada media pada Sabtu (31/10/2026), IK meminta agar proses hukum berjalan secara adil. Ia juga mendesak pengurus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) untuk bersikap objektif dalam menyikapi persoalan yang melibatkan kader partainya tersebut dan tidak memberikan pembelaan terhadap tindakan yang dinilai melanggar aturan.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *