192 Kg Sabu Disita, Bareskrim Tangkap 1 Pengedar di Aceh

Jeumpa Media | Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagagalkan penyelundupan sabu sebanyak 192 Kilogram yang dibawa oleh seorang kurir jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh) dengan inisial M.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso telah mengonfirmasi kebenaran penangkapan tersebut.

“Benar, telah diamankan barang bukti narkoba berupa sabu seberat 192 kilogram,” kata Eko kepada wartawan, dilansir dari Detik, pada Senin (14/4/2025).

Saat ini pihak Bareskrim masih menelusuri jaringan sindikat pengedar narkoba kali ini setelah berhasil meringkus 1 orang kurir yang berasal dari Aceh.

Berdasarkan pernyataan dari Tim Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Ditjen Bea dan Cukai RI, tersangka ditangkap di daerah Jalan Raya Banda Aceh Medan Bireun, Pandrah Kandeh, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen, Acek, pada Selasa (8/4/2025).

Berawal dari dugaan Tim Satgas NIC terkait adanya penyelundupan sabu melalui perairan Selat Malaka menuju Aceh pada awal April 2025 dan dilanjutkan dengan informasi bahwa jaringan terkait sedang melakukan penjemputan sabu menggunakan sebuah boat, pada Minggu (6/4/2025).

Lantas tim penangkapan dibagi menjadi dua yaitu tim yang menggunakan kapal Bea Cukai selaku tim laut untuk melaksanakan patroli dan tim darat dari tepian pantai untuk peringkusan jaringan. Kapal jaringan narkoba berhasil mendarat dan diterima oleh kurir sekitar pukul 02.00, Selasa (8/4/2025).

Setelah melakukan tindak lanjut, tim darat menyisir wilayah pantai sekitar Pandrah Bireun dan menemukan satu unit mobil Honda City dengan nomor polisi BL 1339 VZ yang dicurigai merupakan kendaraan yang dinaiki oleh tersangka.

Penangkapan dilakukan di Jalan Medan-Banda Aceh. Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan 10 karung yang berisi sabu yang dibawa oleh tersangka.(Hul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *