Jeumpa Media | Langsa – Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa melaksanakan pemusnahan sejumlah barang bukti ilegal hasil tangkapan dalam operasi yang dilakukan pada beberapa waktu lalu, Selasa (23/07/2024).
Pemusnahan barang bukti tersebut yaitu 2 unit kapal, 223.324 batang rokok ilegal, barang kosmetik sebanyak 6 koli dan pakaian bekas sebanyak 6 koli.
Kepala Bea Cukai Langsa, Sulaiman mengatakan, barang bukti hasil sitaan tersebut merupakan hasil penindakan terhadap berbagai pelanggaran kepabeanan dan cukai yang berhasil diungkap selama ini.
“Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di beberapa lokasi berbeda meliputi pelabuhan, di bea cukai dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). untuk rokok ilegal dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman Kantor Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Langsa, sedangkan kosmetik di TPA,” ungkap Sulaiman.
Menurut Sulaiman, kegiatan tersebut merupakan suatu tindakan yang diharapkan dapat mencegah peredaran barang ilegal di masyarakat dan mengurangi potensi kerugian negara.
Tujuan pemusnahan barang bukti adalah memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan kembali dan meminimalisir dampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan.
Sulaiman menambahkan, untuk pemusnahan 2 unit kapal membutuhkan waktu kurang lebih sepekan, mengingat kompleksitas dan ukuran kapal yang besar.
“Proses ini dilakukan dengan hati-hati untuk memastikan keselamatan dan efektivitas pemusnahan,” sambung Kepala Bea Cukai.
Hadir dalam pemusnahan tersebut Walikota Langsa diwakili Sekda, Said Mahdum Madjid, Kapolres Langsa, Dandim 0104/Aceh Timur dan tamu undangan lainnya.(nj)
