Pantarlih Abdya Input Data Pemilih Pilkada, Warga Siapkan Berkas

Jeumpa Media | Blangpidie – Sebanyak 418 Petugas Pemutakhiran Data (Pantarlih) di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) telah mulai menginput data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Senin (24/6/2024) lalu.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP), Iswandi, menyampaikan bahwa sehubungan dengan pelantikan anggota Pantarlih, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat setempat untuk mempersiapkan berkas yang diperlukan.

“Sebanyak 418 anggota Pantarlih dari 152 desa di Kabupaten Abdya telah dilantik oleh masing-masing PPS,” ujar Iswandi.

Mulai hari ini hingga satu bulan ke depan, petugas Pantarlih akan mengunjungi setiap rumah di desa mereka masing-masing untuk mendata pemilih gubernur dan wakil gubernur, serta bupati dan wakil bupati.

Iswandi menjelaskan bahwa pemutakhiran data pemilih akan dilakukan melalui proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Pantarlih.

“Kami berharap warga Abdya mempersiapkan dokumen yang diperlukan dan memberikan data yang akurat agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari,” pintanya.

Petugas Pantarlih yang bertugas di lapangan telah dilengkapi dengan atribut seperti kartu identitas, rompi, topi, dan buku kerja. Iswandi juga mengimbau seluruh anggota Pantarlih di Abdya untuk menjaga tata krama dan kode etik selama menjalankan tugas.

“Kami berpesan kepada anggota Pantarlih untuk tetap semangat dalam menjalankan tugas, menjaga kekompakan, dan bersikap sopan saat berinteraksi dengan warga. Pantarlih memiliki peran penting dalam menyukseskan Pilkada 2024,” tambahnya.

Iswandi menjelaskan, sesuai dengan Pasal 47 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Pantarlih dibentuk untuk membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih dan berkedudukan di lingkungan TPS.

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, pemilih harus memenuhi syarat, memiliki KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dan tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *