Jeumpa Media | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI menyatakan ada 43 daerah berpotensi hanya memiliki satu calon atau calon tunggal di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
KPU menyampaikan akan tetap memfasilitasi hak pemilih untuk tidak memilih calon tunggal dan memilih kotak kosong atau disebut surat suara tak berfoto. Bahkan, KPU telah mendesain surat suara untuk calon tunggal.
“Untuk calon tunggal itu nanti yang pertama, desainnya surat suara dengan foto pasangan calon, yang kemudian itu surat suara tidak berfoto, atau diawali dari surat suara yang tidak berfoto, lalu pasangan calon,” ucap Anggota KPU RI Idham, Jumat, 30 Agustus 2024 dikutip nasional tempo.
Menurut Idham meskipun calon tunggal hanya menjadi satu-satunya pasangan calon yang berkompetisi di pilkada, dia tetap bakal diundi.
“KPU akan melakukan pengundian apakah calon tunggal ini mendapatkan nomor urut 1, atau nomor urut 2 atau sebaliknya,” terangnya.
Dijelaskan bahwa istilah kotak kosong sebenarnya tak ada dalam Undang-Undang Pilkada, meskipun itu populer di masyarakat.
Istilah itu muncul dari politik pemilihan kepala desa, yang jika calonnya tunggal, maka pemilih juga berhak untuk tidak memilih calon tunggal itu alias memilih kotak kosong.
Idham mengatakan, undang-undang pada prinsipnya tidak melarang pemilih memilih kotak kosong, tetapi KPU tidak memfasilitasi kampanye untuk kotak kosong.
“Kami tegaskan bahwa dalam Undang-Undang pilkada itu tidak ada kewajiban KPU untuk memfasilitasi kotak kosong. Dalam konteks kebebasan berekspresi, dalam demokrasi elektoral, kalau sekiranya ada masyarakat yang punya pandangan politik berbeda dengan calon tunggal, undang-undang tidak melarang,”tutup Idham. (and)
