Buntut Demo DPRA, Ini Klarifikasi Polresta Atas Penahanan 16 Mahasiswa

Jeumpa Media | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh melakukan klarifikasi terkait ditangkapnya 16 mahasiswa dari Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) dan LMD Lhokseumawe pada konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Jumat Sore (30/8/2024).

Kapolresta Banda Aceh, Kombespol Fahmi Irwan Ramli mengatakan dari 16 orang yang pihaknya amankan terdapat 6 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, hal itu karena mereka membentangkan spanduk ujaran kebencian dimuka umum.

“Ternyata dari hasil pemeriksaan saksi dan barang bukti terdapat 6 mahasiswa yang diduga kuat sebagai pelaku serta 7 dari mahasiswa tersebut dinyatakan positif narkoba jenis ganja berdasarkan hasil tes urine.” ujarnya.

Fahmi menerangkan bahwa saat aksi berlangsung di Gedung DPRA pada kamis (29/8/2024 ) sekitar 17.17 WIB Kabag Ops Polresta Banda Aceh menemui massa untuk berkoordinasi agar tidak memblokir lalu lintas dan tidak membakar ban di tengah jalan. Namun massa tidak terkendali karena beranggapan akan dibubarkan hingga berujung anarkis.

“Mahasiswa ini memang memiliki atribut kampus tapi mereka tidak mewakili kampus masing masing. Diduga mereka bergerak sendiri dan terpengaruh kelompok anarkis” tambahnya.

Adapun 16 mahasiswa tersebut, 6 dijerat pasal 156 dan 157 ayat 1 Jo 55 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara sisanya dipulangkan untuk dibina keluarga dan yang terlibat narkoba akan menjalani rehabilitasi.

“Dalam proses pemulangan kami melibatkan orang tua, geuchik dan pihak kampus dimana mereka kuliah agar dapat diambil tindakan tegas”.tutupnya. (mis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *