8 Tersangka Kasus Narkoba Diamankan Usai Manfaatkan WA Curhat Polresta Banda Aceh

Jeumpa Media | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh melalui Satuan Resnarkoba melakukan konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba yang bersumber dari WA Curhat Polresta Banda Aceh pada Jumat(31/5/2024).

Dalam pres release tersebut Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh AKP Ferdian Chandra mengatakan tim menerima laporan tersebut melalui WA Curhat dimana total ada 14 kasus yang masuk.

“Kita menerima laporan dari WA curhat Polresta Banda Aceh, sepanjang tahun 2024 ada 14 kasus yang masuk, 9 sudah ditindaklanjuti dan 5 masih dalam proses ” ujar Ferdian.

Kasat Resnarkoba juga menyatakan dari pres release kali ini terdapat 8 tersangka yang dihadirkan berserta barang bukti.

“Total ada 8 tersangka beserta barang bukti yang terdiri dari 3 kasus yang berbeda berhasil kita amankan, pada kasus pertama terkait narkotika jenis sabu” kata Ferdian.

Pada kasus pertama yang berlokasi di Gudang Miko, Desa Lamlagang, Kecamatan Banda Raya, Kota Banda Aceh Resnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka yaitu AS (39), JR (44), IS (22), dan. T.RI (34). Selain empat tersangka tersebut tim juga menyita barang bukti berupa satu bong alat hisap sabu dan satu pipa kaca pirex.

Beranjak ke lokasi berikutnya AKP Ferdian Chandra menjelaskan bahwa tim kembali menemukan kasus kedua yaitu terkait jual beli narkotika jenis sabu.

“Ya di hari yang sama yaitu pada 29 Mei 2024 kita berhasil mengamakan 3 tersangka yaitu MH (29), MD(40) dan SK(43) beserta barang bukti berupa dua bungkus sabu dengan berat total 1,36 gram, dua unit android, dan dua sepeda motor” jelas Ferdian.

Sementara itu untuk kasus terakhir Ferdian menjelaskan MD dan SK kembali terlibat.

“Pada kasus terakhir tim mengamankan MN(54) beserta MD dan SK. Selain ketiganya Satuan Resnarkoba juga mengamankan barang bukti berupa lima botol air nira dan satu jirigen air nira” kata Ferdian.

Tersangka pada kasus pertama dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar.

Sementara kasus kedua dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Sub Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 127 Ayat (1) huruf a dan Undang -Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika Sub Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana dengan ancaman yang sama seperti pada kasus sebelumnya

Kasus terakhir pelaku dijerat dengan Pasal 15 Ayat (1) dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman 40 kali cambuk. Selain itu pelaku juga dikenakan Pasal 16 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang jinayat dengan ancaman 60 kali cambuk, denda 600 gram emas atau 60 bulan penjara. (AP)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *