Jadi Tersangka, Nasib Pencalonan Donald Trump Tidak Jelas

Jeumpa Media | New York – Mantan Presiden AS, Donald Trump divonis bersalah atas semua dakwaan dalam kasus uang tutup mulut kepada seorang bintang porno menjelang pemilihan presiden tahun 2016. Vonis tersebut diputuskan oleh 12 juri yang merupakan warga New York, Jumat (31/05/2024).

Dilansir dari Tempo, saat ini, Trump adalah presiden pertama yang dihukum karena melakukan kejahatan.

Meski menjadi terpidana, Trump masih bisa mencalonkan diri sebagai presiden. Hal tersebut karena konstitusi AS menetapkan syarat menjadi presiden adalah minimal harus berusia 35 tahun, lahir di AS dan sudah tinggal di AS selama 14 tahun. Tidak ada aturan yang melarang kandidat dengan catatan kriminal.

Namun, meski begitu, vonis yang dijatuhi atas Trump ini masih dapat mempengaruhi pemilihan presiden pada November mendatang.

Sebuah data dari Bloomberg dan Morning Consult pada awal tahun ini menemukan bahwa 53% pemilih dari beberapa negara bagian akan menolak memilih Trump jika ia dinyatakan bersalah.

Kemudian, data dari Universitas Quinnipiac menunjukkan jika 6% pemilih Trump tidak akan memilihnya.

Sementara itu, diketahui bahwa kini Trump bebas dengan jaminan selama persidangan berlangsung dan masih tidak berubah setelah putusan dibacakan pada hari Kamis (30/05/2024).

Trump akan dipanggil kembali pada tanggal 11 Juli- tanggal yang telah ditentukan oleh Hakim Juan Merchan untuk sidang vonis hukuman.

Hukuman tersebut dapat berupa denda, masa percobaan atau pengawasan, atau mungkin hukuman penjara. (Tsy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *