Modus Kubur Sabu di Kandang Bebek, 2 Kurir ditangkap Polisi

Jeumpa Media| Langsa – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Langsa berhasil menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu seberat 1.417 gram dalam pelaksanaan Operasi Antik Seulawah I – 2025.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H. menyebutkan jika penangkapan ini telah menyelamatkan lebih dari 11 ribu jiwa dari ancaman bahaya narkoba, hal itu disampaikan saat berlangsungnya konferensi pers, di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Senin (3/2/2025).

AKBP Andy mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai transaksi narkotika dalam jumlah besar di Kota Langsa. Setelah penyelidikan, polisi akhirnya menemukan bahwa sabu tersebut akan diambil di wilayah Kabupaten Aceh Timur.

Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh AKP Mulyadi, S.H., M.H. selanjutnya melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke Dusun Blang, Gampong Leuge, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur. Tiba di lokasi, petugas melihat dua pria mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan.

“Kedua tersangka yang diamankan adalah Hi dan BAM. Saat digeledah, ditemukan sabu yang disembunyikan di berbagai tempat,” pungkas Kapolres.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain
Empat paket besar sabu di dalam plastik bening dan satu bungkus teh hijau di bagasi sepeda motor tersangka.

Satu paket besar sabu di sebuah gubuk di areal tambak, Dua paket besar sabu di lemari kamar rumah tersangka HI, Dua paket besar sabu yang dibungkus lakban kuning dan dikubur dalam tanah di kandang bebek rumah HI.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Aceh Timur untuk diedarkan di Kota Langsa dengan harga sekitar Rp 250 juta. Hingga kini, polisi masih memburu pemasok utama.

Kedua tersangka diduga bertindak sebagai kurir narkoba lintas daerah. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.

“Dari perhitungan asumsi penggunaan sabu, kami telah menyelamatkan 11.336 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba,” ucap AKBP Andy Rahmansyah.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Konferensi pers ini turut dihadiri oleh Kasat Resnarkoba Polres Langsa AKP Mulyadi, Kasi Humas Polres Langsa IPTU Tri Mulyono, serta sejumlah pejabat kepolisian lainnya dan wartawan dari berbagai media.

Polres Langsa menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya guna melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.(Ril)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *