Jeumpa Media | Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia akan memeriksa sedikitnya 25 distributor dan produsen beras yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan beras. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas temuan Kementerian Pertanian terkait peredaran beras curah yang dikemas ulang dan dijual sebagai beras premium.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa pemeriksaan akan difokuskan pada distributor dan produsen yang tergolong dalam kategori pelaku pengoplos sementara. Hal ini diungkapkannya saat menghadiri acara di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, pada Kamis (17/7/2025).
“Sampai dengan hari ini, rencana kita akan melakukan pemeriksaan terhadap 25 distributor ataupun produsen yang sementara ini terindikasi melakukan pengoplosan,” ujar Jenderal Sigit, dikutip dari Detik.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemeriksaan juga menyasar pelanggaran lain, seperti berat kemasan yang tidak sesuai dengan label. Polri juga menggandeng Kementerian Pertanian (Kementan) untuk melakukan pengecekan laboratorium guna memastikan kandungan serta kualitas beras yang dipasarkan.
“Ada juga yang beratnya tidak sesuai dengan ketentuan dalam label kemasan. Kita bekerjasama dengan Kementan untuk melakukan uji laboratorium. Progresnya masih terus berjalan,” tambahnya.
Sebelumnya, dalam rapat kerja bersama Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Rabu (16/7), Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkapkan bahwa praktik pengoplosan ini telah berlangsung lebih dari satu tahun, melibatkan ratusan merek, dan menyebabkan kerugian masyarakat hingga mencapai Rp 99 triliun per tahun.
“Ini beras biasa yang dijual sebagai premium. Beras curah hanya diganti bungkusnya. Jadi yang naik itu bukan kualitas, tapi harga,” ungkap Amran.
Ia juga mengibaratkan kasus ini seperti emas 18 karat yang dijual sebagai 24 karat. Penemuan tersebut, kata Amran, berasal dari investigasi tim independen yang bekerja sama dengan 13 laboratorium pengujian di seluruh Indonesia, termasuk Sucofindo.
Data dan temuan tersebut telah diserahkan ke aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melakukan penipuan terhadap konsumen serta mencederai integritas sektor pangan nasional.
