Jeumpa Media | Banda Aceh – Dua pria berinisial QH (20) dan RA (21) yang terbukti melakukan jarimah liwath (hubungan sesama jenis) menjalani hukuman cambuk sebanyak 76 kali di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).
Eksekusi dilakukan oleh tim eksekutor Kejaksaan Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dengan pengamanan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) serta didampingi tenaga medis. Hukuman ini dikurangi dari vonis awal 80 kali cambuk karena masa tahanan yang telah dijalani.
Vonis tersebut dijatuhkan sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Pasal 63 ayat (1), yang mengatur jarimah liwath.
Ridwan, Kepala Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan syariat Islam.
“Ini menjadi tanggung jawab kita semua untuk membina masyarakat agar memahami dan menjunjung tinggi penerapan syariat,” ujarnya.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Banda Aceh untuk bekerja sama dengan pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan nyaman.
“Selain itu, kami juga berharap supaya masyarakat dapat memberikan edukasi seksual yang sesuai dengan umur anak supaya kejadian serupa dapat berkurang,” pungkasnya.(*)
