Banda Aceh Cambuk 10 Pelanggar Syariat, Termasuk Zina dan Liwath

Jeumpa Media | Banda Aceh – Sebanyak 10 pelanggar syariat Islam menjalani hukuman cambuk sebagai bentuk penegakan Qanun Jinayat di provinsi tersebut di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, Selasa (26/8/2025).

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Kota Banda Aceh, Roslina, mengatakan hukuman dijatuhkan atas berbagai jarimah (tindak pidana syariat), yakni dua pelaku jarimah liwath (hubungan sesama jenis), empat pelaku zina, dua pelaku khalwat (mesum), dan dua pelaku maisir (judi).

“Hukuman terberat diberikan kepada pelaku zina hingga 100 kali cambukan, liwath 76 kali, khalwat 5–7 kali, dan maisir 10 kali,” ujarnya.

Kepala Dinas Syariat Islam Banda Aceh, Ridwan, menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bentuk penegakan hukum dan pengingat bagi masyarakat.

“Kami tidak berbangga dengan banyaknya pelanggar dan jumlah cambukan yang diberikan. Ini harus menjadi pelajaran agar masyarakat menjauhi perbuatan maksiat,” tegasnya.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *