Jeumpa Media | Banda Aceh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi cambuk terhadap sembilan terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat di Taman Bustanussalatin, Banda Aceh, pada Senin (22/9/2025).
Eksekusi ini dilakukan secara terbuka untuk umum, sebagai bagian dari penegakan hukum syariat Islam yang berlaku di Provinsi Aceh.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Banda Aceh, Isnawati, mengungkapkan bahwa para terpidana terbukti melakukan berbagai jenis jarimah, mulai dari zina, ikhtilat (percampuran antara laki-laki dan perempuan tanpa ikatan sah), hingga maisir (perjudian).
“Hukuman yang dijatuhkan berkisar antara 7 hingga 100 kali cambuk, sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan,” kata Isnawati.
Dua di antaranya, yakni FR dan CA, divonis bersalah karena terlibat dalam perbuatan zina dan masing-masing dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 100 kali. Sementara itu, dua pelaku ikhtilat, yaitu S dan YN, masing-masing dijatuhi hukuman cambuk sebanyak 18 kali setelah masa tahanan mereka diperhitungkan.
Lima terpidana lainnya dihukum karena terlibat dalam perjudian. Isnawati menjelaskan bahwa hukuman cambuk yang dijatuhkan kepada mereka berkisar antara 7 hingga 9 kali cambuk di depan umum, sebagai bagian dari penerapan hukum jinayat yang ketat di Aceh.
Salah satu yang menarik perhatian adalah terpidana perempuan yang terlibat dalam judi online. Dia ditangkap aparat kepolisian saat razia di sebuah warung kopi di Banda Aceh, yang menjadi lokasi perjudian online.
“Para pelaku maisir ini diamankan saat razia, salah satunya perempuan yang kedapatan bermain judi online di warung kopi,” jelas Isnawati.
Selain hukuman cambuk, masa penahanan yang telah dijalani oleh para terpidana juga diperhitungkan dalam vonis mereka. Eksekusi dilakukan secara terbuka di hadapan masyarakat sebagai bentuk transparansi dan penegakan hukum yang sesuai dengan ketentuan syariat Islam yang berlaku di Aceh.
Pelaksanaan eksekusi cambuk ini kembali menyoroti penerapan hukum jinayat di Aceh, yang terus menjadi perdebatan di kalangan masyarakat, baik di tingkat lokal maupun internasional. Meski demikian, bagi sebagian besar masyarakat Aceh, hukuman ini dianggap sebagai bagian dari upaya untuk menegakkan moralitas dan ketertiban sesuai dengan ajaran agama.(*)
