Jeumpa Media | Jakarta – Pemerintah resmi menurunkan harga pupuk subsidi hingga 20 persen dari harga sebelumnya. Namun, implementasi kebijakan ini di lapangan dinilai masih belum berjalan maksimal. Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI, Ir. H. TA Khalid, MM, meminta distributor segera menertibkan kios yang belum menyesuaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) sesuai ketetapan pemerintah.
Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Minggu (26/10), TA Khalid menegaskan bahwa HET baru pupuk subsidi telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pertanian No. 1117/Kpts/SR.310/M/10/2025, yang secara resmi menurunkan harga pupuk urea, NPK, ZA, dan organik sejak 22 Oktober 2025.
Berikut rincian harga terbaru pupuk subsidi:
-
Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per zak (50 kg)
-
NPK: Rp1.840/kg atau Rp92.000 per zak (50 kg)
-
NPK Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per zak
-
ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000 per zak (50 kg)
-
Organik: Rp640/kg atau Rp25.600 per zak
“Seluruh PPTS (Pengecer Pupuk Tingkat Subdistributor) wajib menjual sesuai harga HET baru. Jika masih ada kios yang menjual di atas harga resmi, akan dikenakan sanksi tegas hingga pencabutan izin,” tegas TA Khalid.
Ia juga menjelaskan bahwa terdapat penyesuaian margin atau fee bagi distributor dan kios berdasarkan Surat SVP Strategi Penjualan & Pelayanan Pelanggan PT Pupuk Indonesia No. 30507/A/PJ/C0101/IT/2025, yang disetujui Kementerian Pertanian RI.
Dalam ketentuan baru, margin distributor (PUD) naik dari Rp50/kg menjadi Rp62,5/kg, dan margin pengecer (PPTS) meningkat dari Rp75/kg menjadi Rp144,24/kg. Penyesuaian ini berlaku mulai 1 Oktober 2025.
Sementara itu, Presiden RI Prabowo Subianto pada 22 Oktober 2025 resmi mengumumkan kebijakan penurunan harga pupuk subsidi sebagai bentuk dukungan terhadap petani.
“Harga pupuk urea turun dari Rp2.250 menjadi Rp1.800 per kilogram, dan pupuk NPK dari Rp2.300 menjadi Rp1.840 per kilogram. Ini bagian dari komitmen pemerintah untuk meringankan beban petani serta menjaga stabilitas harga pangan nasional,” tutup TA Khalid.(*)
