Jeumpa Media | Banda Aceh- Era “berobat gratis untuk semua” di Aceh resmi di ujung tanduk. Mulai 1 Mei 2026, Pemerintah Aceh memangkas penerima Jaminan Kesehatan Aceh (JKA), memaksa sebagian warga terutama kelas ekonomi menengah atas keluar dari skema subsidi dan beralih ke pembiayaan mandiri.
Langkah ini bukan tanpa alasan. Tekanan fiskal akibat anjloknya dana Otonomi Khusus hingga 50 persen membuat pemerintah tak punya banyak pilihan selain memperketat kran pembiayaan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang baru disosialisasikan akhir Maret lalu, Senin (30/3/2026).
Jika sebelumnya JKA menanggung hampir seluruh lapisan masyarakat di luar penerima bantuan pusat, kini cakupannya dipersempit drastis.
Mulai Mei, hanya warga pada kelompok ekonomi desil 6 dan 7 yang masih dijamin. Sementara itu, desil 8 hingga 10—yang selama ini ikut menikmati subsidi—harus bersiap kehilangan fasilitas tersebut.
Pemerintah memang memberi celah pengecualian, namun terbatas. Kasus penyakit berat atau katastropik seperti cuci darah tetap dijamin, tanpa melihat status ekonomi.
Perubahan ini sekaligus menjadikan “desil” sebagai penentu nasib layanan kesehatan warga. Dalam sistem ini, masyarakat dibagi dalam 10 lapisan kesejahteraan dan kini, garis batas itu bukan sekadar angka, melainkan penentu siapa yang masih dilindungi dan siapa yang harus bertahan sendiri.(*)
