Pengakuan Pale di Hadapan Illiza: Ngaku Tak Berzina, Wali Kota Tegas “Kalau Khalwat Tetap Dicambuk”

Jeumpa Media | Banda Aceh– Penanganan kasus dugaan khalwat yang menjerat YS alias Pale (33), sosok yang disebut-sebut sebagai ajudan Ketua DPRA, sempat memantik tanda tanya publik.

Penyebabnya, YS yang telah berstatus tersangka justru mendapatkan penangguhan penahanan dari penyidik Satpol PP dan WH Banda Aceh.

Keputusan tersebut memunculkan spekulasi dan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa proses hukum berpotensi melemah atau bahkan berakhir tanpa kejelasan.

Namun, kekhawatiran itu perlahan mereda setelah Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, turun tangan secara langsung memantau perkembangan kasus tersebut.

Dalam sebuah video yang beredar luas, Illiza terlihat mendatangi YS dan meminta klarifikasi terkait keberadaannya di dalam satu kamar hotel bersama seorang perempuan yang bukan mahramnya.

Saat YS mencoba menyampaikan permintaan maaf, Illiza langsung meluruskan bahwa persoalan tersebut bukan urusan pribadi.

“Bukan urusan dengan saya. Tidak perlu minta maaf kepada saya,” tegas Illiza.

Di hadapan wali kota, YS mengakui dirinya berada di dalam kamar hotel bersama ND (41), namun membantah telah melakukan hubungan intim. Pengakuan itu justru memancing pertanyaan tegas dari Illiza.

“Bagaimana mungkin tidak berbuat apa-apa, satu kamar berdua?” tanya Illiza mempertanyakan alasan keduanya menginap bersama.

YS kemudian berdalih bahwa dirinya sedang dalam perjalanan pulang ke kampung halaman dan memilih singgah sementara di Banda Aceh karena adanya kendala administrasi perjalanan.

Meski demikian, Illiza menegaskan bahwa pengakuan tidak melakukan hubungan intim tidak otomatis menggugurkan dugaan pelanggaran syariat yang disangkakan.

Menurutnya, perkara yang diproses bukan semata soal zina, melainkan dugaan khalwat yang memiliki konsekuensi hukum tersendiri.

“Kalaupun bukan zina, itu khalwat. Tetap harus dicambuk,” ujar Illiza dengan nada tegas.

Sebelumnya, YS diamankan petugas Satpol PP dan WH Banda Aceh dalam Operasi Terpadu yang digelar pada Rabu (27/5/2026).

Saat penggerebekan berlangsung, petugas mendapati YS berada di dalam kamar hotel bersama seorang perempuan yang bukan istrinya.

Usai menjalani pemeriksaan, YS dan perempuan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran khalwat sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, M. Rizal, membenarkan status tersangka yang disandang YS. Meski demikian, penyidik memberikan penangguhan penahanan dengan pertimbangan yang bersangkutan dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Rizal menegaskan, penangguhan penahanan bukan berarti perkara dihentikan. Proses hukum tetap berjalan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan di Mahkamah Syar’iyah.

Atensi langsung dari Wali Kota Banda Aceh dinilai menjadi sinyal kuat bahwa kasus tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Banda Aceh juga menegaskan komitmennya untuk menegakkan syariat Islam tanpa pandang bulu, terlepas dari jabatan, kedudukan, maupun latar belakang pihak yang terlibat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *