Usai Dihujani Kritik, Komnas Perempuan Minta Maaf soal Pernyataan Kasus YTR

Jeumpa Media | Jakarta- Komnas Perempuan akhirnya menyampaikan permohonan maaf setelah pernyataannya yang menyebut kasus penyiksaan terhadap YTR di Bandung tidak masuk dalam kategori penyiksaan menurut Konvensi Anti Penyiksaan PBB memicu gelombang kritik dari publik.

Dalam klarifikasi resminya, Komnas Perempuan menegaskan bahwa penderitaan yang dialami YTR tetap merupakan bentuk kekerasan berbasis gender terhadap perempuan (KBGtP) yang sangat ekstrem. Lembaga tersebut menyebut tindakan yang dialami korban sebagai kekerasan berlapis yang sadis, kejam, merendahkan martabat manusia, serta memenuhi unsur penganiayaan berat menurut hukum pidana.

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Ratna Batara Munti, melalui pernyataan tertulis yang dirilis Senin (29/6/2026), menyampaikan permohonan maaf atas pernyataan yang disampaikan dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan Internasional pada 26 Juni 2026.

Komnas Perempuan menjelaskan bahwa pernyataan sebelumnya disampaikan semata-mata dalam konteks hukum internasional, yakni mengacu pada Konvensi Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT) yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998. Dalam konvensi tersebut, penyiksaan didefinisikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh aparat negara atau pihak lain dengan keterlibatan, perintah, atau pembiaran negara.

Karena itu, menurut Komnas Perempuan, penjelasan tersebut sama sekali tidak dimaksudkan untuk mengecilkan tingkat kekejaman maupun penderitaan yang dialami korban.

“Faktanya, kasus ini mengakibatkan penderitaan yang luar biasa, disabilitas permanen, luka fisik dan psikologis yang mendalam, hingga kerugian ekonomi bagi korban,” tegas Komnas Perempuan.

Lembaga itu juga menegaskan bahwa sejak awal fokus mereka tidak pernah berubah, yakni mengawal perlindungan korban, memastikan proses pemulihan berjalan maksimal, serta mendorong penegakan hukum yang mampu menghadirkan keadilan bagi YTR.

Selain itu, Komnas Perempuan mengapresiasi langkah cepat berbagai pihak, mulai dari tenaga medis, pendamping korban, masyarakat, pemerintah daerah hingga aparat penegak hukum yang dinilai bergerak cepat sehingga korban dapat segera memperoleh penanganan.

Sebelumnya, pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menuai sorotan setelah menyebut kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Anti Penyiksaan PBB.

Dalam konferensi pers Hari Anti Penyiksaan Internasional di Kantor Ombudsman RI pada 26 Juni 2026, Sondang menjelaskan bahwa konvensi tersebut mensyaratkan adanya unsur tujuan tertentu, seperti memperoleh pengakuan, melakukan diskriminasi, atau adanya keterlibatan maupun pembiaran negara.

Menurutnya, meski tindakan pelaku telah menimbulkan penderitaan yang sangat berat, aspek keterlibatan negara dalam kasus tersebut masih perlu didalami. Ia mencontohkan kemungkinan adanya pembiaran oleh pemerintah daerah atau aparat penegak hukum apabila korban sebelumnya pernah berupaya melapor namun tidak mendapatkan tindak lanjut.

Komnas Perempuan pun memastikan akan terus mengawal proses hukum dengan menurunkan tim ke Bandung guna mendalami seluruh aspek dalam kasus yang telah menjadi perhatian luas masyarakat tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *