Jeumpa Media | BANDA ACEH – Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan M. Nasir dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Namun, hingga kini belum diketahui siapa yang akan mengisi posisi strategis tersebut, (23/8/2026)
Di sisi lain, alasan spesifik di balik pemberhentian M. Nasir juga belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 95/TPA Tahun 2026 tentang Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Keppres ditetapkan Presiden di Jakarta pada 21 Agustus 2026. Dalam keputusan itu, M. Nasir diberhentikan dengan hormat dari jabatan Sekda Aceh terhitung sejak dilantik dalam jabatan barunya.
Presiden juga menyampaikan terima kasih atas pengabdian dan jasa M. Nasir selama menjalankan tugas sebagai Sekda Aceh.
Keppres tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri melalui surat Nomor X.100.2.2.6/76/SJ tertanggal 10 Agustus 2026 mengenai pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh.
Namun, sampai saat ini belum ada penjelasan resmi yang mengungkap secara spesifik alasan atau pertimbangan Mendagri mengusulkan pemberhentian M. Nasir.
Padahal, surat usulan Mendagri tersebut menjadi bagian penting dalam rangkaian proses sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemberhentian.
Bukan Sekadar Pergantian Jabatan
Pemberhentian Sekda Aceh memiliki mekanisme khusus yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Sekretaris Daerah Aceh dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota di Aceh.
Dalam aturan tersebut, pemberhentian Sekda Aceh tidak dilakukan hanya berdasarkan keputusan internal Pemerintah Aceh. Gubernur mengusulkan pemberhentian kepada Presiden melalui mekanisme yang telah ditentukan.
PP tersebut juga mengatur sejumlah alasan pemberhentian Sekda Aceh, antara lain permintaan sendiri, mencapai batas usia pensiun, tidak mampu melaksanakan tugas secara berkelanjutan, tidak lagi memenuhi persyaratan, mendapat hukuman disiplin tingkat berat, atau alasan lain sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, alasan yang mendasari pemberhentian M. Nasir menjadi penting untuk diketahui, terutama karena Keppres menyebut proses tersebut merupakan tindak lanjut atas usulan Menteri Dalam Negeri.
Siapa yang Mengisi Kursi Sekda?
Setelah M. Nasir diberhentikan, Pemerintah Aceh harus memastikan tidak terjadi kekosongan dalam jabatan Sekda.
PP Nomor 58 Tahun 2009 mengatur bahwa apabila terjadi kekosongan jabatan Sekda Aceh, Gubernur menunjuk Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Aceh.
Masa penugasan Plt paling lama tiga bulan. Apabila dalam jangka waktu tersebut Sekda definitif belum dapat diisi, mekanisme perpanjangan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui konsultasi dengan Presiden.
Sementara untuk pengisian Sekda definitif, terdapat tahapan penjaringan dan seleksi calon. Proses tersebut melibatkan Baperjakat dan menghasilkan calon-calon yang memenuhi persyaratan untuk kemudian diproses sesuai mekanisme pengangkatan Sekda Aceh.
Dengan demikian, nama yang nantinya menduduki kursi Sekda Aceh tidak serta-merta dapat ditetapkan hanya melalui penunjukan langsung.
Jubir Gubernur: Belum Ada Pengganti
Sementara itu, Pemerintah Aceh mengaku belum mengetahui siapa yang akan ditunjuk sebagai pengganti M. Nasir.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai pejabat yang akan mengisi posisi tersebut.
“Nah, itu saya belum dapat informasinya,” kata Nurlis saat dikonfirmasi di Banda Aceh, Minggu (23/8/2026).
Menurut Nurlis, Pemerintah Aceh akan menyampaikan informasi kepada publik setelah terdapat kepastian mengenai pengisian jabatan Sekda Aceh.
“Nanti kalau sudah ada informasi pasti saya sampaikan,” ujarnya.
Dengan terbitnya Keppres tersebut, posisi Sekda Aceh kini memasuki fase transisi. Pemerintah Aceh harus segera memastikan pengisian jabatan sementara, sementara proses pengangkatan Sekda definitif harus mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
Namun, selain menunggu siapa yang akan mengisi kursi Sekda Aceh, publik juga masih menunggu penjelasan mengenai alasan di balik pemberhentian M. Nasir, mengingat keputusan Presiden tersebut berawal dari usulan Menteri Dalam Negeri yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka.*
