Sutradara film Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Jeumpa.com | Jakarta – Beberapa hari ini Film dokumenter berjudul “Dirty Vote” menjadi perbincangan hangat publik di berbagai media dan media sosial. Film tersebut mengundang daya pikat jutaan mata masyarakat indonesia untuk menontonnya, namun film tersebut dilaporkan ke ranah hukum, Selasa (13/02/2024).

Film Dirty Vote yang oleh pengisi film tujuan awal dirilis adalah sebagai bahan pertimbangan untuk memilih calon presiden di tahun 2024 ini justru tidak dimaknai sama oleh beberapa kalangan.

Puncaknya, Tiga pakar hukum dan sutradara yang terlibat dalam proses produksi film Dirty Vote dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Santri Indonesia (DPP Foksi) ke Bareskrim Polri.

Adapun tiga pakar hukum tersebut yaitu Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti serta seorang jurnalis Dandhy Laksono, Selaku Sutradara film Dirty Vote dilaporkan DPP Foksi ke Bareskrim Polri.

Ketua Umum Foksi, M. Natsir Sahib, seperti dikutip dari Tempo.co, menganggap, dokumenter Dirty Vote yang membahas kecurangan Pemilu 2024 sudah merugikan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Natsir menuding, empat orang yang menjadi terlapor telah melakukan pelanggaran Pemilu dengan merilis film dokumenter Dirty Vote pada masa tenang Pemilu 2024.

“Di masa tenang memunculkan film tentang kecurangan Pemilu yang bertujuan membuat kegaduhan dan menyudutkan salah satu capres, itu bertentangan dengan UU Pemilu,” kata Natsir, seperti dikutip dari Tempo.co

Natsir melaporkan keempat orang itu atas dasar telah melanggar Pasal 287 ayat (5) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Untuk diketahui, film dokumenter Dirty Vote, yang disutradarai Dandhy Laksono berisi paparan tiga pakar hukum tata negara tentang kecurangan yang terjadi di Pemilu 2024. Tiga pakar hukum itu memaparkan berbagai kecurangan yang dilakukan oleh Pemerintah serta ketiga pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hingga hari ini, Dirty Vote sudah ditonton hingga lebih dari 7,2 juta kali. Film itu hanya ditayangkan di di kanal YouTube bernama Dirty Vote yang saat ini sudah mendapat 127 ribu subscriber.

Namun, entah mengapa di aplikasi YouTube sendiri para pengunjung tidak bisa menemukan film tersebut di kanal asli Dirty Vote. Sehingga para pengunjung harus mengklik tautan yang diberikan sang sutradara melalui akun Twitter pribadinya untuk bisa menonton film tersebut.(nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *