Jeumpa.com | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan bahwa kesalahan data perolehan hasil suara pemilihan presiden dan wakil presiden yang sudah diinput pada Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), diakibatkan oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang tidak dapat mengoreksi kesalahan data tersebut, (21/02/2024).
Betty Epsilon Idroos selaku Anggota KPU menyatakan bahwa kesalahan data di Sirekap hanya dapat dikoreksi oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
“Perolehan suara pilpres memang KPPS hanya dapat memberikan konfirmasi sesuatu atau tidak sesuai terhadap hasil pembacaan Sirekap. KPPS untuk presiden dan wakil presiden tidak dapat melakukan koreksi,” kata Betty dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Senin 19 Februari 2024.
Betty juga menyebutkan KPU sendiri menggunakan teknologi Optical Mark Recognition (OMR) dalam pemilihan presiden. Setiap formulir C-Hasil yang diunggah akan langsung terbaca oleh server.
Selanjutnya, hasil berupa angka itu dikonversi menjadi diagram. Sehingga, pengkoreksian tersebut hanya dapat dilakukan dengan mengunggah formulir C-Hasil melalui Sirekap web di tingkat kabupaten/kota.
“Koreksi terhadap data yang tidak sesuai kalau terjadi ketidaksesuaian sistem dapat membacanya, dilakukan KPU kabupaten/kota melalui mekanisme Sirekap web. Ada penanda ketika KPPS menyatakan tidak sesuai, itu terbaca dan akan diperbaiki KPU kabupaten/kota melalui Sirekap web,” jelasnya.
Dikutip dari CNN, sebelumnya KPU mengakui ada kesalahan memasukkan data hasil pemilihan presiden atau pilpres 2024 dari sekitar 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) ke Sirekap.
Menurut KPU, kesalahan input data tersebut terjadi pada surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden. KPU sendiri menjelaskan bahwa baru mengetahui hal itu setelah ada pemberitahuan dari sistem.
KPU juga menegaskan selalu menerjunkan petugas untuk memperbaiki data semisal ada laporan dari sistem. (Rn)
