Jeumpa.com | Lhokseumawe – Terbukti bersalah kepemilikan narkotika jenis sabu, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, SH, MH, melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan mati terhadap terdakwa, Rabu (21/02/2024).
Dalam persidangan yang digelar kemarin, Selasa (20/02/2024) di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap 4 terdakwa masing-masing Azzumar (27), Munawar Hasyim (33), Wandi (23) dan Zulkarnain HS (38), keempatnya merupakan warga Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe.
“JPU berpendapat bahwa keempat terdakwa dalam berkas terpisah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” Sebut JPU Kejari Lhokseumawe.
Adapun dakwaan itu berdasarkan bukti kepemilikan atau membawa narkotika jenis shabu seberat 10,617 Kg (sepuluh koma enam ratus tujuh belas kilogram) yang dibungkus dalam kotak teh cina serta 61.200 (enam puluh satu ribu dua ratus) butir shabu berbentuk butir, sehingga JPU menuntut ke empat terdakwa dengam hukuman mati.
Dengan dituntutnya hukuman mati terhadap keempat terdakwa tersebut, maka dalam kurun waktu selama 11 bulan di bawah kepemimpinan Lalu Syaifudin, Kejari Lhokseumawe telah menuntut mati sebanyak 8 orang terdakwa narkotika.
Diantaranya 3 orang hukuman mati yang saat ini sedang dalam tahap kasasi, 1 orang dijatuhi pidana 20 tahun dan 4 lagi sedang menunggu tahap sidang putusan.
Hal tersebut membuktikan bahwa Kejari Lhokseumawe hingga hari ini sangat konsisten, serius dan tidak main-main dalam memberantas narkotika khususnya di wilayah hukum Kejari Lhokseumawe serta diharapkan dapat memberi efek jera kepada para bandar narkotika di luar sana sehingga dapat berfikir ulang untuk melakukan kejahatan. (Nj)
