Jeumpa Media | Aceh Tamiang – Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Tamiang berhasil mengamankan seorang pria U (41), karena telah melakukan tindak pemerkosaan terhadap anak kandungnya, Minggu (21/04/2024).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Muhammad Yanis, melalui Kasat Reskrim AKP Rifki Muslim, Minggu (21/04/2024) menuturkan, peristiwa itu diketahui setelah korban mengeluh kepada ibu kandungnya NH (31). Mendengar pengakuan anak, NH melaporkan kejadian tersebut kepada perangkat desa dan Bhabinkamtibmas kemudian berlanjut ke Polres Aceh Tamiang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Reskrim polres Aceh Tamiang melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di rumah orang tuanya di Kecamatan Sekerak, Aceh Tamiang.
“Pelaku berhasil diamankan di kediaman orang tuanya di Kecamatan Sekrak sekira pukul 22.00 WIB, Sabtu (20/04/2024),” sebut Kasat.
“Kini pelaku sudah kita amankan dan saat ini berada di Polres Aceh Tamiang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya.(Nj)
