Hendak Transaksi Narkoba, Pria Langsa Ditangkap

Jeumpa Media | Langsa – Seorang pria MGA (36), warga Gampong Jawa Kecamatan Langsa Kota diamankan Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat hendak melakukan transaksi sabu di pinggiran jalan Gampong Simpang Kebun, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa.

MGA yang pernah terlibat dalam kasus yang sama ternyata tidak jera setelah putusan Pengadilan negeri Langsa lapas Kelas II B lalu. Jeruji besi yang pernah mengurungnya selama 4.4 Tahun, tetap tidak membuatnya bertaubat untuk tidak mengedarkan sabu lagi.

Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah,SIK,SH,MH melalui kasat Resnarkoba AKP Mulyadi,SH,MH, Senin (22/04/2024), mengatakan bahwa pelaku yang ditangkap pada, Jum’at (19/4/2024) sekitar pukul 19.30 wib, ternyata masih saja menjadi pengedar sabu.

Berdasarkan laporan yang diterima, banyak masyarakat yang resah dengan kelaluan pelaku. Hingga akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan benar saja petugas kepolisian mengamankan pelaku MGA yang sedang melakukan aksinya. Saat diamankan MGA berada dipinggir jalan Gampong Simpang Kebun, Kecamatan Langsa Timur.

Saat diamankan, MGA sempat hendak kabur melarikan diri dan membuang 1 paket sabu yang dibawanya ketanah, namun berkat kejelian petugas barang bukti sabu tersebut berhasil diamankan.

“Kita amankan barang bukti dari tangan pelaku yakni 1 paket sabu berat keseluruhan 5,11 gram, 1 handphone, dan 1 sepeda motor Supra X BL 3955 UO. Pelaku dan barang bukti sudah kita amankan di Polres Langsa untuk penyelidikan lebih lanjut”, pungkas Kasat Resnarkoba Polres Langsa. (FA)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *