Jeumpa Media | Jakarta – Saat ini, Indonesia telah melarang pelaksanaan sunat bagi perempuan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disingkat PP Kesehatan yang telah ditandatangani oleh presiden Jokowi, Jumat (09/08/2024).
Seperti yang dilansir dari Nasional Tempo, PP yang salah satu isinya membahas larangan sunat ini dikeluarkan pada 26 Juli 2024. PP kesehatan ini berisi 1.127 pasal yang menggantikan 26 PP dan 5 Peraturan Presiden (Perpres).
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, pada Selasa, 30 Juli 2024.
Dalam 1.127 pasal, ketentuan teknis yang dibahas meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan dan ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Kemudian, penyelenggaraan upaya kesehatan yang dimaksud meliputi 22 aspek layanan, seperti kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan jiwa, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Sementara itu, secara khusus, pemerintah telah mengatur larangan praktik sunat perempuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024.
Berikut bunyi Pasal 102 huruf a PP Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang praktik larangan sunat perempuan:
“Upaya kesehatan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. “menghapus praktik sunat perempuan.”
Dalam Pasal yang sama, pemerintah juga melakukan upaya lain dalam menjaga kesehatan reproduksi melalui sistem reproduksi sesuai siklus hidup, yaitu:
– mengedukasi balita dan anak prasekolah agar mengetahui organ reproduksinya;
– mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki- laki dan perempuan;
– mengedukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh;
– mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; dan
– memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu. (Tsy)
