Jeumpa Media | Banda Aceh- Polresta Banda Aceh laksanakan Press Release terkait kasus pencurian dengan pemberatan kabel lampu landasan pacu pada, Jumat (9/08/2024).
Diketahui sebelumnya bahwa telah terjadi pencurian kabel lampu yang terjadi di Bandara Sultan Iskandar Muda, Desa Lamseunong, Kecamatan Kuta Baro, kabupaten Aceh Besar pada pukul 10:00 WIB, Senin (25/6/2024).
Aksi pelaku diketahui oleh pihak Angkasa Pura II setelah mendapatkan gangguan di area landasan pacu. Dan ternyata mereka menemukan bahwa kabel lampu tersebut hilang hingga langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Setelah menerima laporan, dua pelaku akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Rimueng Polresta Banda Aceh. Pelaku pertama yaitu M. Isa (30) wiraswasta yang merupakan warga dari Desa Bak Buloh, Kec Kuta Baro, Banda Aceh dan Junaidi (34) wiraswasta, warga Cot Beut, Kec Kuta Baro, Banda Aceh yang bersama-sama memotong dan menarik kabel lampu di lokasi kejadian.
Kompol Fadillah Aditya Pratama selaku Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh menjelaskan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan langsung melakukan penyidikan untuk menangkap pelaku.
“Kedua pelaku ini melakukan pencurian kabel Lighting milik PT Angkasa Pura yang panjangnya 900 Meter dan pelaku memotong lalu menjualnya ke gudang butut. Jadi ini sangat membahayakan penerbangan di Bandara”, tutur Fadillah pada Jumat (9/08/2024).

Pelaku berhasil mencuri 2 buah kabel sepanjang 6 Meter, dan kabel tembaga dengan berat 5 Kg. Dalam aksinya ini pelaku menggunakan 2 unit besi kakak tua dan 2 pisau atau parang.
Kemudian pelaku menjualnya ke gudang butut milik Ibrahim warga desa Limpok, Kecamatan Darussalam dengan jumlah Rp. 500.000. Akibat pencurian tersebut Angkasa Pura alami kerugian mencapai Rp.560 juta.
Adapun dampak dari pencurian tersebut yakni mengganggu pandangan pilot menuju landasan dan mengganggu radius pandangan saat penerbangan.
Atas perbuatannya ini, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke -4 dan 5 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun.
