Jeumpa Media | Jakarta – Saat ini, Indonesia telah melarang pelaksanaan sunat bagi perempuan. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor Baca Disini
Larangan praktik sunat perempuan
No More Posts Available.
No more pages to load.








