Jeumpa Media – BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024 sudah cair di Aceh dan Palembang, dan akan disusul dengan daerah lain sesuai jadwal penyaluran BLT Mitigasi Risiko Pangan 2024.
Kemungkinan besar BLT Mitigasi akan dicairkan pada pertengahan hingga akhir bulan Mei 2024. Berdasarkan sistem pencairan bantuan sosial,
Informasi ini dapat membantu KPM dalam merencanakan pengeluaran dan memenuhi kebutuhan keluarga. Penyaluran berbagai bantuan sosial masih terus berlangsung di banyak wilayah.
Bantuan sosial tersebut disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bank Himbara dan PT Pos Indonesia. Berbagai bentuk bantuan yang diberikan, mulai dari bantuan langsung tunai hingga dalam bentuk barang.
Ada dua wilayah yang dikabarkan cair, yaitu:
- Wilayah Aceh di Kecamatan Peusangan
- Wilayah Palembang di Kecamatan Hilir Barat Satu
Dikutip dari serambinews dua wilayah tersebut melakukan penjadwalan penyaluran bansos MRP berupa beras 10 kilogram. Namun, tidak menuntut kemungkinan beberapa wilayah lain juga melakukan penjadwalan untuk penyaluran bantuan sosial.
Ini adalah jadwal resmi yang harus diketahui KPM mengenai pencairan dari ketiga bantuan sosial tersebut.
1. PKH (Program Keluarga Harapan)
Bansos PKH akan disalurkan melalui Kartu KKS dan PT Pos Indonesia.
Untuk sekarang, PKH sudah mulai tersalurkan untuk alokasi April Mei Juni.
Bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia bisa melakukan pencairan PKH dalam waktu dekat.
Hal itu disebabkan pihak PT Pos Indonesia di beberapa wilayah sudah membagikan surat undangan pencairan PKH. Tapi sangat disayangkan, bahwa pencairan tersebut tidak dibarengi dengan pencairan melalui Kartu KKS Merah Putih.
2. BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Bansos BPNT untuk alokasi April Mei Juni statusnya sudah SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana). Status SP2D itu diperuntukkan bagi KPM yang pencairannya melalui PT Pos Indonesia.
Jika diprediksi, bansos BPNT melalui Kartu KKS akan cair bersamaan dengan bansos PKH pada akhir Mei.
Tidak semua orang dapat menerima bantuan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BPNT. Salah satu kriteria penerima BPNT adalah tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). DTKS adalah sistem yang mengintegrasikan data mengenai penduduk yang berhak mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.
Dengan terdaftar dalam DTKS, seseorang dianggap memenuhi syarat untuk mendapatkan BPNT.
3. BLT Mitigasi Risiko Pangan
Status untuk BLT Mitigasi Risiko Pangan sudah menampilkan alokasi April Mei Juni 2024. BLT Mitigasi Risiko Pangan adalah kebijakan yang diberlakukan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia untuk memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena dampak pandemi.
Untuk mengecek apakah nama seseorang telah terdaftar sebagai penerima bantuan BLT Mitigasi Risiko Pangan, dapat dilakukan melalui aplikasi “Aplikasi Cek Bansos”.(Ym)
