Anak Penjarakan Ayah Kandung Gegara Seekor Kucing

Jeumpa.com | Tegal – Zaenal Arifin (73) warga Jalan Mliwis, Kelurahan Randugunting, Kota Tegal harus berurusan dengan hukum setelah dijebloskan ke penjara oleh putri kandungnya sendiri, Kamis (08/02/2024).

Dilansir dari AKURAT BANTEN, Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tegal terungkap, bahwa ZT nekat memenjarakan ayah kandungnya itu ke penjara hanya persoalan kotoran kucing dan juga diduga mengalami KDRT.

Namun, dalam persidangan justru dakwaan KDRT oleh ayah kandungnya tidak terbukti. Bahkan, KT selaku pelapor dan juga anak terdakwa tidak hadir dalam persidangan. Hanya ayahnya yang terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye.

Suasana persidangan tampak haru, saat anggota keluarga dan para tetangga berhadir di pengadilan melihat pria dengan wajah keriput dan rambut penuh uban tersebut dikawal petugas dengan tangan terborgol.

David Surya selaku Kuasa hukum Zaenal, mengatakan, Kakek 73 tahun itu merupakan korban kriminalisasi dari putrinya sendiri. “Berawal dari cekcok soal kotoran kucing antara terdakwa dengan anak bungsunya,” kata David, dikutip pada Selasa (06/02/2024).

“Dalam cekcok tersebut, Zaenal dituding telah melakukan penganiayaan terhadap anaknya, hingga akhirnya dilaporkan ke polisi, tetapi dalam persidangan, semua saksi menyatakan terdakwa tidak pernah berbuat kasar terhadap anaknya dan pelapor,” Sambung David.

Sementara disisi lain, Kuasa hukum pelapor, Fery Junaedi mengatakan, kliennya, yakni KT, terpaksa memidanakan ayah kandungnya karena sudah cukup lama mengalami kekerasan dalam rumah tangga.

“Upaya damai antar keluarga sudah diupayakan, tetapi tidak pernah menemukan titik temu dan akhirnya dilaporkan ke polisi,” Sambung Fery.

Saat ini, sidang kasus tersebut masih bergulir Pengadilan Negeri Tegal, Majelis hakim pun meminta untuk dilakukan mediasi kembali antar keluarga agar terdakwa bisa mendapat keringanan hukuman mengingat usianya sudah tua. Dan sidang akan dilanjutkan hari Selasa depan dengan pemeriksaan terdakwa. (Nj)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *