Anies Siap Bertemu Prabowo: Kita Ini Teman Demokrasi

Jeumpa Media | Jakarta – Pasangan calon presiden nomor urut 1 yaitu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dalam konfrensi pers silahturrahim di kantor DPP PKS mengatakan bahwa pihaknya mengaku sangat siap untuk bertukar pikiran, bertemu dan berdiskusi dengan presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

Anies Baswedan sendiri diketahui sebelumnya sempat mengajukan gugatan sengketa Pilpres 2024, yang kemudian ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut pun disampaikan Anies saat ditanya oleh awak media peluang bertemu dengan Prabowo usai putusan MK tersebut.

“Jadi apabila datang waktunya tentu kita siap berdiskusi, bertukar pikiran, dan bertemu. Dan tidak pernah sedikitpun ada bayangan ini sebagai kontestasi yang tidak ada ujungnya, jadi ada ujungnya, kemarin putusan MK kita hormati, itu ujungnya,” ujar Anies di Gedung DPP PKS, Jakarta, pada Selasa (24/4/2024).

Anies juga menekankan bahwa lawan di dalam pemilu dan pilpres adalah teman dalam berdemokrasi. Bagi Anies, lawan dan musuh merupakan dua hal yang berbeda. Musuh itu merupakan sesuatu yang saling menghabisi. Sementara lawan adalah saling menguatkan satu sama lain.

Anies juga mengatakan bahwa kita semua yang berpartisipasi dalam Pilpres 2024 tahun ini adalah anak bangsa yang berjuang bersama untuk memajukan mengahadirkan perubahan, keadilan, dan kesejahteraan.

“Itu semua yang kita kerjakan, jadi ketika proses kampanye, ketika proses pemilu memang posisinya posisi lawan, tapi sesungguhnya kita adalah teman demokrasi,” katanya.

Berjalan dengan itu, Anies juga berpesan agar semua pihak bersama-sama saling menjaga demokrasi. Ia pun berkeinginan nantinya ada transisi kekuasaan yang berjalan dengan baik dan bijak.

“Itu juga yang akan terus dihormati sehingga yang disebut sebut sebagai tukar pikiran, bertemu dan berdiskusi itu bukan sesuatu yang aneh dan dihindari itu sesuatu yang normal terjadi,” pungkas Anies.

Untuk informasi, bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sudah sebuah putusan yaitu menolak seluruh gugatan hasil Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Capres Cawapres Nomor urut 1 yaitu Anies-Muhaimin maupun pasangan Capres Cawapres nomor urut 3 yaitu Ganjar-Mahfud MD pada Senin (22/4/2024) kemarin.

Putusan MK tersebut juga sekaligus menguatkan hasil penghitungan suara dari KPU yang menyatakan pasangan Prabowo-Gibran resmi menang dan berhasil mengalahkan dua pasangan Capres Cawapres lainnya. (Rn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *