Jeumpa Media | Aceh Barat – Dalam upaya meningkatkan pengelolaan aset daerah yang lebih efektif dan efisien, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, melalui Surat Edaran Bupati Aceh Jaya Nomor: 029/6010/2024, mengadakan apel kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional roda empat di lapangan terbuka samping Dinas Kesehatan Aceh Jaya pada Jumat, (02/08/2024) lalu.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendata, memeriksa, dan memastikan penggunaan kendaraan dinas sesuai dengan peruntukannya.
Tim Pengamanan Barang Milik Daerah Kabupaten Aceh Jaya memeriksa kelayakan administrasi dan fisik kendaraan dinas yang telah dikumpulkan, baik yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) SKPK maupun yang belum tercatat.
Plh. Sekda Aceh Jaya, Asy’ari, SE., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pandangan fraksi-fraksi di DPRK saat penyerahan KUA PPAS.
“Selama ini, kami menemukan penggunaan aset daerah, khususnya kendaraan dinas, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Melalui apel ini, kami ingin menertibkan penggunaan aset daerah dan memastikan kendaraan dinas hanya digunakan oleh pihak yang berhak,” tegas Asy’ari.
Asy’ari juga menyatakan bahwa ini adalah langkah awal untuk menertibkan penggunaan kendaraan roda empat dan alat berat agar sesuai peruntukannya. Pendataan aset ini akan diikuti dengan penerbitan Surat Keputusan Bupati yang menetapkan siapa saja yang berhak menggunakan kendaraan dinas tersebut.
“Kami juga merencanakan penempelan stiker khusus pada kendaraan dinas sebagai identifikasi agar benar-benar digunakan untuk kepentingan dinas,” jelasnya.
Setelah pemeriksaan, kendaraan dinas yang layak akan diserahkan kembali kepada SKPK sesuai peruntukannya pada Senin, 5 Agustus 2024.
Bagi pejabat SKPK yang tidak menyerahkan kendaraan dinas sesuai surat edaran, akan dilakukan penjemputan secara paksa dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah tegas ini diambil untuk memastikan aset daerah digunakan secara optimal dan sesuai peruntukan, serta sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang milik daerah. (*)
