Satreskrim Polres Aceh Barat Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak Tiri

Jeumpa Media | Aceh Barat – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga memperkosa anak di bawah umur, yang tak lain adalah anak tirinya sendiri, Sabtu (03/08/2024).

Kapolres Aceh Barat AKBP Andi Kirana, S.IK, M.SI, melalui Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy, SH, menyampaikan bahwa pelaku berinisial AR (46), seorang petani di Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat.

Kasat Reskrim Iptu Fachmi Suciandy menjelaskan bahwa penangkapan tersangka tindak pidana pemerkosaan ini bermula ketika orang tua dari korban, berinisial MW, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Kota Subulussalam.

“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh unit Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku yang diduga melakukan Jarimah Pemerkosaan terhadap anak tirinya,” ungkap Iptu Fachmi Suciandy.

“Tersangka sudah kita amankan ke Polres Aceh Barat untuk dilakukan proses hukum oleh Penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Barat. Penangkapan terhadap tersangka berinisial AR ini dilakukan di sebuah warung nasi yang berada di Desa Penanggalan Barat, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam pada hari Jumat (26/07/2024) sekitar pukul 00.30 WIB,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 47 dan/atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dengan hukuman Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali, atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni, atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *