Jeumpa Media | Amerika Serikat- Pemerintah Amerika Serikat menyebut kesepakatan perdagangan dengan Indonesia sebagai perjanjian bersejarah yang memperkuat industri domestik mereka.
Perjanjian yang diteken pada 19 Februari 2026 di Washington DC itu diklaim mengunci komitmen investasi sekitar US$33 miliar dari Indonesia.
Melalui pernyataan resminya, United States Trade Representative (USTR) merinci nilai tersebut mencakup pembelian energi US$15 miliar, sektor kedirgantaraan US$13,5 miliar, serta produk pertanian US$4,5 miliar. USTR menegaskan kesepakatan ini membuka akses eksportir AS ke pasar negara berpenduduk terbesar keempat di dunia.
Sejumlah pelaku industri AS menyambut positif. Federasi Produsen Susu Nasional, Federasi Ekspor Daging AS, hingga Growth Energy memproyeksikan lonjakan ekspor, termasuk potensi ekspor daging hingga US$500 juta serta peluang pasar etanol hingga 900 juta galon. Sektor perdagangan digital juga disebut mendapat terobosan baru lewat penguatan kerja sama.
Namun, hanya beberapa jam setelah penandatanganan, Mahkamah Agung AS membatalkan tarif resiprokal Presiden Donald Trump. Pemerintah AS kemudian merespons dengan pengenaan tarif global baru sebesar 15%, memunculkan ketidakpastian implementasi perjanjian.
Sikap Pemerintah Indonesia: Tunggu Ratifikasi, Siapkan Skenario
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan kesepakatan tersebut tertuang dalam dokumen Implementation of the Agreement toward New Golden Age US-Indonesia Alliance yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Trump.
Perjanjian ini akan membentuk Dewan Perdagangan (Board of Trade) sebagai forum penyelesaian sengketa investasi dan perdagangan kedua negara. Sebanyak 1.819 pos tarif disebut mendapat pembebasan dari tarif resiprokal sebelumnya yang berada di kisaran 19% hingga 32%.
Terkait putusan Mahkamah Agung AS, Airlangga menegaskan pemerintah telah menyiapkan berbagai skenario. Ia menambahkan, perjanjian baru berlaku efektif setelah proses ratifikasi rampung, sementara konsultasi dengan USTR tetap berjalan. Indonesia juga berupaya menjaga peluang tarif 0% untuk sejumlah produk unggulan.
Pakar: Jangan Terburu-buru Ratifikasi, Momentum Renegosiasi Terbuka
Ekonom Centre for Strategic and International Studies (CSIS) Indonesia, Deni Friawan, menilai putusan Mahkamah Agung AS tidak otomatis membatalkan substansi perjanjian, namun berpotensi menunda implementasinya karena dasar hukum tarif dibatalkan.
Menurutnya, kondisi ini justru membuka ruang renegosiasi dan memperkuat posisi tawar Indonesia. Pemerintah diminta mengkaji ulang klausul yang bergantung pada dasar hukum AS serta tidak tergesa-gesa meratifikasi sebelum ada kepastian hukum di pihak AS.
Pandangan serupa disampaikan Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Ia menegaskan perjanjian internasional harus melalui ratifikasi sebelum berlaku efektif. Jika komponen tarif dinyatakan ilegal, maka aspek terkait lainnya juga perlu diverifikasi ulang.
Para pakar sepakat, Indonesia perlu mencermati dinamika kebijakan tarif AS ke depan, termasuk tarif global 15% yang diumumkan Trump, sebelum mengambil langkah final. Strategi diplomasi dan lobi dinilai krusial agar kepentingan nasional tetap terlindungi di tengah ketidakpastian kebijakan perdagangan AS.(*)
