Zakat Bukan untuk Program MBG, Kemenag Tekankan Penyaluran Sesuai Aturan Syariat

Jeumpa Media | Jakarta- Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa hingga kini tidak terdapat kebijakan yang mengaitkan penyaluran zakat dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ia memastikan, distribusi zakat tetap mengacu pada ketentuan syariat Islam. Dana zakat yang terkumpul disalurkan kepada delapan golongan penerima (ashnaf) sebagaimana tercantum dalam QS At-Taubah ayat 60.

Delapan golongan tersebut meliputi fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Masing-masing memiliki kriteria yang telah diatur dalam ajaran Islam, mulai dari mereka yang tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar hingga orang yang sedang dalam perjalanan dan membutuhkan bantuan.

Dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (20/2/2026), Thobib menegaskan bahwa kebijakan pengelolaan zakat berlandaskan syariat serta regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Aturan tersebut menegaskan bahwa zakat diperuntukkan khusus bagi delapan ashnaf sebagaimana diatur dalam Al-Qur’an dan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, Pasal 25 UU tersebut mewajibkan zakat didistribusikan kepada mustahik sesuai prinsip syariat Islam. Sementara Pasal 26 mengatur bahwa pendistribusian dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbangkan asas pemerataan, keadilan, dan kewilayahan.

Menurutnya, zakat merupakan amanah umat yang harus dikelola secara bertanggung jawab dan disalurkan tepat sasaran. Karena itu, hak para mustahik menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat.

Thobib juga menekankan bahwa pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi serta diaudit secara berkala, baik oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).

Ia pun mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat melalui lembaga yang telah mengantongi izin resmi pemerintah. Selain diawasi, kinerja lembaga tersebut juga diaudit secara independen guna memastikan akuntabilitas pengelolaan dana umat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *