Jeumpa Media | Aceh Tenggara – Kepolisian Resor Aceh Tenggara meringkus AS (21), tersangka pembunuhan brutal terhadap lima anggota keluarganya yang terdiri dari paman dan para sepupu. Insiden berdarah itu terjadi di Desa Uning Sigugur, Kecamatan Babul Rahmah, Aceh Tenggara, Senin siang, (16/6/2025).
Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri mengungkapkan, motif pembunuhan diduga kuat dipicu oleh dendam pribadi, meski penyidik masih terus mendalami latar belakang pasti tindakan pelaku.
“Korban meninggal adalah sepupu dan paman pelaku. Motifnya karena dendam, tapi masih didalami penyidik,” kata AKBP Yulhendri kepada wartawan, dikutip dari detikSumut, Kamis (26/6/2025)
Kelima korban yang tewas dalam insiden ini adalah Laura Al Fitri (13), Elviana (15), Fazri (4), Nayan Basri (52)– paman pelaku, Hidayat (25) – sepupu pelaku.
Sementara satu korban lainnya, Mattiah (51), tetangga dari nenek pelaku, mengalami luka berat dan kini dalam kondisi kritis.
Pembantaian dalam Rentang 10 Menit
Aksi kekerasan itu terjadi dalam waktu singkat namun sangat brutal. Pelaku diduga datang ke rumah para korban dan langsung melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam. Dalam waktu sekitar 10 menit, AS menghabisi nyawa tiga orang dan melukai beberapa lainnya di tiga lokasi berbeda di desa yang sama.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri ke arah pegunungan Desa Uning Sigugur dan sempat bermalam di pondok kebun sawit milik warga. Selama delapan hari pelarian, AS berpindah-pindah lokasi dan menyusuri hutan lindung untuk menghindari kejaran petugas.
Pelaku Ditangkap Saat Turun untuk Cari Makan
Pada malam hari, Senin (23/6/2025), tim gabungan dari Polda Aceh, Polres Aceh Tenggara, dan Polsek Babul Rahmah berhasil menangkap AS di Desa Kute Meujile, Kecamatan Tanoh Alas. Saat itu, pelaku tengah menuju rumah salah satu pamannya dan sempat berhenti di sebuah warung karena kelaparan.
“Tersangka sempat singgah di sebuah warung, kemudian berjalan ke arah rumah pamannya. Saat melewati jalan beton menuju pondok pesantren, dia berhasil ditangkap,” jelas AKBP Yulhendri.
AS saat ini telah diamankan di Mapolres Aceh Tenggara dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Terancam Hukuman Mati
Polisi menjerat AS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan/atau Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 15 hingga 20 tahun.
Peristiwa ini mengejutkan masyarakat Aceh Tenggara dan menjadi salah satu kasus kekerasan dalam keluarga paling mengerikan yang terjadi di wilayah tersebut dalam beberapa tahun terakhir. Polisi masih mendalami motif serta latar belakang psikologis pelaku.(Hul)
