Penebangan Liar di Bur Kelieten, Aktivis Perempuan MAHAGAPA Protes DLHK Aceh Tengah

Jeumpa Media | Takengon – Aktivis Lingkungan dari MAHAGAPA (Mahasiswa Gajah Putih Pecinta Alam), Hadi Rindiani atau yang akrab disapa Gaharu.

Melayangkan protes keras terhadap Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Aceh Tengah pada Kamis,  (26/6/2025).

Protes ini terkait maraknya penebangan liar yang merusak kawasan kaki gunung Bur Kelieten di Kecamatan Bintang, Kabupaten Aceh Tengah, Provinsi Aceh.

Dalam pernyataannya Gaharu menundinh DLHK Aceh Tengah lalai dalam menjalankan Tugasnya.

“Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Aceh Tengah Tidur. Bur Kelieten kini menangis, sebab pohon-pohon lenyap di tebang oleh tangan-tangan yang tak bertanggung jawab dan rakus,” tegasnya.

Aktivis perempuan dari MAHAGAPA ini mendesak pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan nyata.

Ia menyatakan bahwa kondisi Bur Kelieten bukan hanya soal lingkungan tetapi menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat Gayo Lut, kelestarian hewan dan hutan, serta sumber mata air yang menjadi penopang kehidupan.

“Saya muak dengan janji kosong terlalu lama diam, sementara Bur Kelieten terus digunduli tanpa kata puas,” ujarnya.

Gaharu menilai, pembiaran terhadap penebangan liar selama berbulan-bulan mencerminkan lemahnya pengawasan dan penegakan hukum oleh DLHK.

Ia menuntut agar pihak dinas turun langsung ke lapangan, meningkatkan pengawasan di kawasan hutan lindung dan konservasi Bur Kelieten, serta menindak tegas para pelaku perusakan lingkungan.

“Ini peringatan keras dari aktivis perempuan MAHAGAPA. Jika Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh Tengah terus Mengabaikan, Maka kami akan bergerak lebih besar, bahkan turun ke jalanan dan menyuarakan kondisi Bur Kelieten Hingga ke tingkat nasional sebagai isu Lingkungan,” Tegasnya.

Dukungan terhadap aksi Gaharu datang dari Ketua umum MAHAGAPA, May Deni Syaputra (Kapsel).

Ia menegaskan bahwa kerusakan Bur Kelieten tak bisa lagi diatasi dengan retorika.

“Kondisi krisis Bur Kelieten akibat penebangan Liar Tidak bisa lagi dianggap sepele. Dinas Terkait tidak hanya harus hadir secara simbolis, tetapi harus bertindak nyata, sesuai dengan undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, Khusus ya Pasal 50 ayat (3) hurup e dan Pasal 48 ayat (5),” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan resmi dari pihak dinas lingkungan hidup dan kehutanan Aceh Tengah terkait tuntutan tersebut.(Mr)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *